Keindahan Islam Di Bidang HAM Dan Lain-Lain Fahmi Zakariya, 3 September 20231 Mei 2024 Di antara isu yang cukup populer dan selalu dipromosikan oleh kalangan intelektual—khususnya di dunia Barat—adalah bahwa Agama Islam tidak mengenal Hak Asasi Manusia (HAM). HAM yang dikenal sekarang tiada lain hanyalah buah dari revolusi besar Eropa yang berdiri untuk menegakkan hak-hak asasi manusia sebagai salah satu tujuan terpentingnya. Tak diragukan lagi bahwa hal ini merupakan akibat dari ketidaktahuan dan ketidakpahaman sebagaian masyarakat Barat tentang prinsip-prinsip dan dasar-dasar Syariat Islam dalam memerdekakan manusia—sejak awal turunnya wahyu kepada Nabi Muhammad Saw—dari belenggu kebodohan, perbudakan terhadap manusia, hawa nafsu dan syahwat, tirani para penguasa, para pemilik kekuatan finansial dan para pemimpin suku. Ditambah lagi ajaran-ajaran yang dicanangkan oleh Syariat ini tentang hak-hak wanita, mulai dari pengakuan akan haknya untuk hidup, kecaman keras dan pengharaman berat terhadap tradisi masyarakat Jahiliyah yang mengubur bayi perempuan hidup-hidup dan berbagai ketidakadilan mengerikan lainnya yang diderita oleh kaum perempuan sebelum Islam datang, yang kemudian menyetarakan antara kaum laki-laki dan perempuan dalam hak dan kewajiban, kecuali sedikit perbedaan dikarenakan perbedaan karakteristik dan sifat masing-masing. Bahkan prinsip-prinsip HAM yang telah ditetapkan oleh Syariat Islam melampaui hingga kepada penetapan terhadap hak-hak binatang dan tumbuhan!! – Di antara keindahan Islam dalam bidang HAM ialah: menjadikan sumber hak-hak tersebut adalah wahyu ilahi yang tertera di dalam Kitab Allah Swt dan Sunnah Rasul-Nya, yang memberinya karakteristik ketuhanan (rabbaniyah), integral, konstan dan tidak dipengaruhi oleh faktor-faktor yang mempengaruhi manusia dalam membuat hukum dan undang-undang. Allah Swt berfirman (yang artinya): “Shibghah (agama) Allah. Dan siapakah yang lebih baik shibghahnya dari pada Allah? Dan (katakanlah) hanya kepada-Nya-lah kami menyembah.” [Al-Baqarah: 138], dan berfirman (yang artinya): “Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” [Al-Ma’idah: 50]. – Di antara keindahan agama Islam juga dalam menetapkan HAM ialah: Perlindungannya terhadap jiwa manusia dan menjadikan hal ini sebagai salah satu tujuan besar dan universal yang dibawa oleh Syariat Islam. Oleh karena itu Islam menyariatkan: Larangan melakukan tindakan yang mencelakai jiwa manusia. Allah Swt berfirman (yang artinya) “Dan barang siapa membunuh satu jiwa, seolah-olah ia membunuh semua manusia.” [Al-Ma’idah: 32]. Menutup segala jalan menuju tindakan pembunuhan dan penghilangan nyawa. Nabi Saw bersabda: “Siapa yang menghunus senjata kepada kami maka ia bukan dari golongan kami.” Oleh karena itu, para fuqaha Islam menetapkan bagi siapa saja yang menyebabkan kematian orang lain, lantaran menggali sumur di jalanan umum, atau meletakkan batu atau besi di sana, atau menumpahkan air, membuang kulit semangka atau kulit pisang dan sejenisnya, sehingga menyebabkan seseorang meninggal dunia atau hewan kendaraan orang lain mati, maka ia wajib membayar ganti ruginya. Menyariatkan hukum Qishâs bagi kasus pembunuhan: Hal ini telah dijelaskan sebelumnya dalam Hukum Pidana Islam. Pengampunan dari hukum Qishâs: Hukum ini tidak pernah diperbolehkan dalam agama-agama terdahulu sebelum Islam. Hukum ini hanya disyariatkan bagi Umat Islam demi melindungi nyawa jika terjadi saling kompromi dan memaafkan. Larangan bunuh diri. Nabi Saw bersabda: “Barangsiapa melemparkan diri dari gunung untuk bunuh diri maka ia berada di api Neraka, ia akan terlempar di dalamnya selama-lamanya. Barangsiapa meminum racun untuk membunuh dirinya maka racunnya itu akan selalu berada di tangannya dan dia akan terus meminumnya dalam api Neraka.” Membolehkan perkara-perkara yang dilarang dalam kondisi darurat. Allah Swt berfirman (yang artinya): “Diharamkan bagi kalian bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih selain dengan nama Allah. Tetapi siapa yang memakannya karena darurat, dan ia tidak melampaui batas dalam hal itu, maka Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [An-Nahl: 115]. – Di antara keindahan Islam juga dalam menetapkan hak-hak asasi manusia ialah: Perlindungan terhadap kesehatan akal, dan menjadikan hal ini sebagai salah satu tujuan besar dan universal yang dibawa oleh Syariat. Maka, Islam menyariatkan: Pelarangan terhadap segala hal yang dapat merusak akal,Perusak yang bersifat materi: seperti konusmsi miras dan narkoba. Nabi Saw bersabda: “Setiap yang memabukkan itu adalah khamr, dan setiap khamr itu haram.” Perusak yang bersifat maknawi: seperti keyakinan pada khurafat, takhayul, fanatik buta dan tidak memfungsikan akal. Menyariatkan hukuman bagi peminum khamr: Nabi Saw pernah memberi hukuman dera bagi peminum khamr dengan pelepah kurma dan sandal. Abu Bakar Ra memberi hukum dera sebaganya empat puluh kali. – Tentang perlindungan terhadap keturunan dan kehormatan, Islam menyariatkan banyak sarana untuk mewujudkan hal itu, diantaranya: Menganjurkan pernikahan Allah Swt berfirman (yang artinya): “Menikahlah kalian dengan wanita-wanita yang kalian sukai.” [An-Nisa: 3]. Nabi Saw juga bersabda: “Hai para pemuda, siapapun di antara kalian yang mampu menikah maka menikahlah.” Menganjurkan dan mendorong untuk memperbanyak keturunan. Nabi Saw bersabda: “Menikahlah dengan perempuan-perempuan yang subur dan mencintai, karena aku membanggakan banyaknya kalian atas umat-umat yang lain.” Mengharamkan pembunuhan terhadap anak dan perbuatan aborsi. Allah Swt berfirman (yang artinya): “Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian.” [Al-Israa: 31]. Sunnah Nabawiyah juga telah mewajibkan pembayaran diyat atas pengguguran janin, yaitu sepersepuluh diyat ibunya (lima ekor unta) yang diberikan kepada ahli waris janin tersebut selain ibunya. Ancaman keras terhadap perbuatan mengingkari nasab atau mengklaim nasab yang tidak sesuai kenyataan. Allah Swt berfirman (yang artinya): “Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama ayah mereka; itulah yang adil di sisi Allah, dan jika kalian tidak mengetahui ayah mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu..” [Al-Ahzab: 5]. Mengharamkan zina dan mewajibkan hukum had (pidana) atasnya. Allah Swt berfirman (yang artinya): “Dan janganlah kalian mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” [Al-Isra: 32]. Dan berfirman (yang artinya): “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali” [An-Nur: 2]. Mengharamkan perbuatan qadzaf (fitnah zina) dan mewajibkan hukuman had atasnya. Allah Swt berfirman (yang artinya): “Sungguh orang-orang yang menuduh (berzina) perempuan-perempuan baik, yang lengah (tidak tau-menau tentang apa yang dituduhkan kepadanya) dan beriman, mereka dilaknat di dunia dan di akhirat, dan mereka akan mendapat azab yang besar.” [An-Nur: 23]. Dan berfirman (yang artinya): “Dan orang-orang yang menuduh (berzina) perempuan-perempuan yang baik dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik.” [An-Nur: 4]. Nabi Saw juga bersabda: “Jauhilah kalian tujuh dosa besar”, dan menyebut salah satunya: “Menuduh wanita baik-baik dan beriman serta jauh dari dosa berbuat zina.” Mendorong agar menghindari tempat-tempat yang mengundang tuduhan dan kecurigaan, guna mencegah tudingan perilaku atau moral menyimpang. KEINDAHAN ISLAM DI BIDANG KESEHATAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN Pertama: Dalam Bidang Kesehatan Memberi petunjuk agar mengatur pola makan dan dan melarang makan berlebihan. Nabi Saw bersabda: “Tiada wadah yang dipenuhi oleh anak Adam yang lebih buruk dari perutnya.” Dan memberikan petunjuk agar menjadikan: “Sepertiga (isi perut) untuk makanan, sepertiga untuk air dan sepertiga lagi untuk nafas.” Ajaran-ajaran Islam sesungguhnya sangat kaya akan nilai-nilai protektif. Islam sangat menganjurkan kebersihan Allah Swt berfirman (yang artinya): “Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai orang-orang yang menyucikan diri.” Allah Swt juga memuji mereka yang menyucikan diri dengan berfirman: “Di dalam masjid itu ada orang-orang yang cinta bersuci.” Bahkan menjadikan wudhu sebagai syarat asasi bagi sahnya shalat, sebagaimana firman-Nya (yang artinya): “Hai orang-orang beriman, apabila engkau bangun untuk menunaikan shalat, basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku, dan usaplah kepalamu dan kakimu sampai mata kaki. Dan jika kamu junub maka sucikan dirimu.” Rasulullah Saw juga bersabda: “Jika di depan pintu rumah seorang dari kalian terdapat sungai, lalu ia mandi di dalamnya lima kali setiap hari, adakah yang tersisa dari kotoran badannya? Mereka menjawab: “Tidak ada yang tersisa dari kotoran badannya.” Pengendalian penyakit yang menular melalui udara Telah maklum secara medis bahwa semprotan cairan (mulut atau hidung) menyebabkan penularan banyak penyakit seperti influenza dan penyakit-penyakit lainnya, terutama yang disebabkan oleh virus. Oleh karena itu, salah satu ajaran Islam ialah tidak meniup atau menghembuskan nafas ke dalam peralatan makan dan minum, dan juga menyarankan untuk menutupi wajah saat bersin dan menguap. Karena “Rasulullah telah melarang menghembuskan nafas atau meniup ke dalam wadah” dan “Jika bersin beliau menutup wajahnya dengan kedua tangan atau pakaiannya.” Diriwayatkan juga oleh Abu Sa`id Al-Khudri Ra bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Jika salah seorang di antara kalian menguap maka hendaklah dia meletakkan tangannya di mulutnya.” (HR Muslim). Pengendalian penyakit-penyakit akibat urin dan feses: Telah maklum pula bahwa konsumsi makanan yang telah terkontaminasi adalah salah satu jalan penularan penyakit yang paling signifikan. Dimana kuman dapat ditularkan dari kotoran penderita penyakit melalui tangan atau wadah makanan. Oleh karena itu, Islam menghimbau untuk menggunakan tangan kiri untuk mencuci kotoran yang keluar dari dua jalur, dan menjaga tangan kanan agar tetap bersih untuk wudhu dan makan. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah Ra, ia berkata: “Tangan kanan Rasulullah adalah untuk wudhu dan makan, sementara tangan kirinya adalah untuk cebok dan kotoran-kotoran lainnya.” (HR. Abu Daud). Aturan ini menjamin kebersihan tangan kanan bersih dari kotoran, sekaligus mencegah menggunakan tangan kiri untuk makan, sehingga dengan demikian berkuranglah tingkat penularan kuman ke mulut kurang dari jalur tangan. Pengendalian penyakit-penyakit yang menular melalui air: Ajaran-ajaran Islam baik yang umum maupun khusus berkontribusi untuk membatasi problem ini. Al-Qur’an dan Hadits penuh dengan pedoman-pedoman umum yang mendorong prilaku kebersihan. Allah Swt berfirman (yang artinya): “Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai orang-orang yang mensucikan diri.” Adapun perintah-perintah secara khusus, Diriwayatkan dalam hadits, dari Abu Hurairah Ra, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda: “Janganlah salah seorang dari kalian buang air kecil di genangan air yang tidak mengalir, kemudian ia mandi di dalamnya.” {HR. Al-Bukhari dan Muslim). Di dalam hadits juga, seorang pria berkata: “Saya melihat kotoran di dalam wadah.” Maka Nabi bersabda: “Tumpahkan ia…” (HR. At-Tirmidzi). Karantina dan isolasi kesehatan merupakan cara mencegah penularan penyakit. Rasulullah Saw telah menetapkan aturan-aturan bagi pendeerita penyakit menular. Beliau bersabda: “Janganlah orang sakit mendekati orang sehat, dan orang sehat boleh berada di mana saja.” Beliau juga bersabda: “Janganlah orang sakit mendatangi orang sehat.” Bahkan seorang Muslim diwajibkan untuk mematuhi aturan karantina kesehatan jika terjadi epidemi, meskipun hal itu mengarah pada pengorbanan dirinya sendiri. Rasulullah Saw bersabda: “Wabah itu adalah kesyahidan bagi setiap Muslim.“ Beliau juga bersabda: “Jika kalian mendengar wabah di suatu negeri, janganlah kalian memasukinya, dan jika itu terjadi di suatu negeri dan kalian berada di dalamnya maka janganlah kalian keluar darinya.” Kedua: Dalam Bidang Lingkungan Di antara keindahan Islam dalam hal ini ialah bahwa ia merupakan agama yang menekankan agar menghargai lingkungan hidup, mulai dari tujuan, peraturan-peraturan hingga arahan-arahan. Lingkungan dalam Islam memiliki kehormatan yang melindunginya dari gangguan, polusi dan eksploitasi, dan mengambilnya dari nas-nas Syariat yang melarang tindakan pengrusakan di bumi dan penanganan sumber daya alam yang berlebihan. Keamanan lingkungan, kekuatan dan dampaknya bersumber dari kaidah-kaidah prinsipil di dalam Islam yang menyerukan untuk menghormati dan memelihara lingkungan. Diantaranya ialah kaidah halal-haram yang mewajibkan seorang muslim untuk mematuhi hukum-hukum Syariat yang melarang tindakan pengrusakan di bumi. Bentuk hal ini cukup banyak, diantaranya: 1. Mengembangkan kesadaran lingkungan seorang Muslim melalui pembekalan visi yang benar tentang lingkungan dan komponennya, agar dapat menjalani perannya di atas dunia sebagai khalifah. 2. Nilai-nilai eksploitasi: Yaitu nilai-nilai yang memandu perilaku individu menuju pemanfaatan yang baik terhadap komponen-komponen lingkungan, seperti tidak boros, tidak menyia-nyiakan, jauh dari sikap bermewah-mewahan, proporsioal dan seimbang dalam segala hal. Karena Islam menyerukan sikap proporsional dalam mengkonsumsi sumber daya lingkungan sesuai kebutuhan dan hajat, tanpa berlebihan atau kekuarangan. 3. Nilai-nilai adaptasi dan kepercayaan: Yaitu nilai-nilai yang memandu perilaku individu dalam beradaptasi dengan lingkungan mereka serta mengoreksi kepercayaan-kepercayaan negatif terhadap terhadapnya. Ini meliputi beberapa hal berikut: Adaptasi terhadap perubahan alam seperti: kondisi iklim yang keras dan tabiat bumi, serta menjauhi kepercayaan-kepercayaan takhayul seperti: mantra-mantra, jimat, mencari berkah dari pohon, meramal, pesimisme, dll.. 4. Nilai-nilai estetika: Yaitu nilai-nilai yang memandu perilaku individu manusia terhadap cita rasa estetis pada komponen-komponen lingkungan. Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan. Kesombongan adalah mengingkari kebenaran dan memandang rendah manusia.” (HR. Muslim). Allah Swt berfirman (yang artinya): “Tidakkah engkau melihat bahwa Allah menurunkan hujan dari langit, lalu Kami hasilkan dengan hujan itu buah-buahan yang beraneka ragam jenisnya. Dan di antara gunung-gunung itu ada garis-garis putih dan merah yang beraneka macam warnanya dan ada (pula) yang hitam pekat. Dan demikian (pula) di antara manusia, binatang-binatang melata dan binatang-binatang ternak ada yang bermacam-macam warnanya (dan jenisnya). Sungguh yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya hanyalah para ulama. Sungguh Allah Mahaperkasa lagi Maha Pengampun. [Fathir: 27 28]. Dia juga berfirman (yang artinya): “Dan Kami telah menciptakan di langit itu rasi-rasi bintang, dan Kami menghiasinya bagai orang-orang yang melihat.” [Al Hijr]. Ayat-ayat di atas menjelaskan kebesaran dan kemegahan ciptaan-Nya serta keagungan dan kebesaran Sang Pencipta yang menciptakan segalanya dengan sangat indah. 5. Kedudukan manusia di dalam lingkungan dalam Akidah Islam: yang menjadikan manusia sebagai tuan di alam—bukan tuan bagi alam—dan dipercayakan oleh Allah sebagai pemimpin bagi ciptaan dan makhluk-makhluk-Nya, bukanlah sentralitas manusia yang mengeksploitasi alam sekehendaknya, bukan pula sentralitas alam yang menyamakan antara manusia dengan meteri, dan manusia dengan hewan, serta mengabaikan Pencipta alam semesta, tugas dan amanat manusia yang akan dipertanggungjawabkan di dunia dan Akhirat. Perlindungan terhadap kelangsungan hidup—dalam teori Maqâshid—termasuk salah satu maqshad (tujuan agama) seperti halnya maqshad perlindungan terhadap harta. Level perlindungan ini dimulai dari mempertahankan kelangsungan hidup, kemudian mempertahankan kinerja, hingga mempertahankan pertumbuhan. Nilai-nilai moral bukanlah sebatas tanggung jawab terhadap generasi, tetapi pertanggungjawaban di hadapan Allah—secara lebih mendasar—terhadap sumber daya dan makhluk ciptaan-Nya. Dan juga dimulai dari bimbingan Nabi Saw yang melarang sikap boros dalam menggunakan air, sekalipun untuk berwudhu, berlanjut kepada level kewajiban mengasihi binatang yang bisa saja memasukkan seseorang ke dalam Surga ataupun sikap sebaliknya yang dapat memasukkan ke dalam Neraka. Meskipun seluruh binatang ditundukkan untuk menjadi makanan dan manfaat bagi manusia. Hingga akhirnya—tetapi bukan level terakhir—bekerjasama dengan seluruh komponen alam, termasuk tumbuh-tumbuhan dan bahkan benda-benda mati yang diyakini oleh manusia Muslim bahwa mereka juga bertasbih memuji Allah. 6. Lingkungan hidup adalah nikmat: Maka wajib bagi setiap Muslim yang beriman untuk bersyukur dan memuji Allah atas anugrah lingkungan yang telah Dia karuniakan, lalu memanfaatkannya dengan baik, menggunakannya untuk kemaslahatan diri dan umat manusia, tidak menghancurkan, mencemarkan atau merusaknya. Karena Allah telah mempercayakan perawatan alam ini kepada manusia maka ia adalah amanat di tangannya dan berada di bawah pengaturannya. Islam sejak dahulu telah menekankan tentang kewajiban menjaga, melindungi dan melestarikan lingkungan sebelum keluarnya undang-undang modern serta peraturan dan perjanjian internasional untuk menjaga kelestarian lingkungan. Allah Swt telah mengaturnya di dalam Al-Quran dan As-Sunnah yang Dia jadikan sebagai pedoman dan jalan hidup kita dalam semua aspek kehidupan, termasuk didalamnya lingkungan, seperti mengharuskan untuk menghemat air dan tidak mencemarinya, mengharuskan memelihara tanaman dengan tidak memotongnya kecuali untuk keperluan yang mendesak, serta menanamnya agar kita memperoleh makanan darinya berupa biji-bijian, sayuran-mayur, buah-buahan. Selain itu, memelihara ternak dan menjaga satwa liar dengan baik sehingga kita dapat mengambil manfaatnya berupa daging, wol, susu, madu dan sebagainya. Allah Swt berfirman (yang artinya): “Tidakkah kalian perhatikan bahwa Allah telah menundukkan bagi kalian apa-apa yang ada di langit dan ada di bumi, serta melimpahkan kepadamu nikmat lahir dan batin.” [Luqman: 20]. Islam mengatur masalah perlindungan lingkungan hidup serta pemeliharaan dan pengembangannya sesuai dengan prinsip-prinsip Syariat Islam dan kebijakan publik seperti: 1. Menghidupkan lahan kosong (Ihyâ’ al-Mawât) dengan menanam dan memperbaikinya. 2. Wilayah protektorat: seperti wilayah protektorat Naqî` (Himâ an-Naqî`) yang dipergunakan sebagai tempat menggembala kuda dan unta zakat yang disetujui oleh Rasulullah Saw, yang berada di luar kota Madinah Al-Munawwarah. 3. Memberi batasan wilayah Tanah Suci, (mengizinkan) menyembelih hewan dan burung pada waktu berburu di luar dua Tanah Suci—Makkah Al-Mukarraham dan Madinah Al-Munawwarah—bukan di dalamnya, dan mengharamkan memotong pemohonan di dalamnya. 4. Memelihara fasilitas umum seperti air, sungai dan lainnya dari polusi dan penyalahgunaan. 5. Wakaf Syar`i melalui hibah, sumbangan dan wasiat untuk kepentingan pelayanan umum, perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup serta pengembangannya, seperti: menyumbang tanah dan menjadikannya sebagai taman umum, membangun masjid dan sekolah, serta membangun dana abadi untuk kepentingan fasilitas-fasilitas ini. 6. Sistem Syar’i ini telah ditegaskan oleh Al-Qur’an dan Sunnah. Dan dari penjelasan di atas terang bagi kita besarnya perhatian Islam terhadap lingkungan hidup, dan bahwa ia telah mendahului seluruh organisasi internasional yang berkecimpung dalam bidang perlindungan lingkungan, penerbiatan peraturan dan kesepakatan-kesepakatan-kesepakatan yang terkait dengannya. 7. Pelestarian lingkungan dalam karya-karya klasik Islam: Sesungguhya karya-karya klasik Islam (Turâts Islamy) penuh dengan hukum-hukum dan ketentuan tentang pengaturan jalan-jalan umum yang menjamin keselamatan, mencegah bahaya dan mewujudkan manfaat penggunaannya. Diantaranya: – Pelarangan membuang sampah, bangkai dan sejenisnya di jalanan umum, karena hal itu berbahaya bagi lingkungan dan penduduk. – Kitab-kitab para fuqaha dan hisbah (peraturan amar ma`ruf nahi munkar) membahas banyak hal yang terkait dengan etika dan keselamatan di jalan, sehingga tidak diperbolehkan melakukan sesuatu yang dapat merugikan atau mengganggu para pengguna jalan di jalan raya. Pasar-pasar kaum Muslimin di zaman dahulu dikontrol oleh semacam tim pengawas untuk memastikan keamanan lingkungan. Seorang Muhtasib (petugas hisbah) bertanggung jawab menjaga keamanan di pasar-pasar, dan juga bertanggung jawab menjaga kebersihannya serta mencegah terjadinya tindakan penipuan, penaikan harga sepihak dan monopoli. – Kitab-kitab Turâts Islamy juga membahas tentang keharusan membangun rumah-rumah penduduk dengan struktur yang kuat, karena merupakan tempat perlindungan harta dan nyawa. Ibnu Abdun berkata: “Rumah adalah tempat tinggal, tempat melindungi jiwa, harta dan badan, maka wajib dibangun dan dilindungi dengan baik, karena ia adalah tempat menyimpan harta benda dan barang-barang berharga.” – Di antara prosedur yang selalu diperhatikan oleh para fuqaha dan petugas hisbah guna memberikan keamanan lingkungan ialah menyingkirkan dinding-dinding dan bangunan-bangunan yang terindikasi akan roboh, setelah mendengarkan pendapat para ahli bangunan. Dr Muhammad Muhammadin berkata: “Keamanan tempat tinggal di dalam Turâts Islamy kita adalah keamanan lingkungan yang komprehensif yang dimulai dari pemilihan lahan bangunan yang aman. Oleh karena itu, hadits-hadits nabi kita Muhammad Saw sangat antusias memberikan petunjuk keamanan bagi rumah-rumah kaum Muslimin, sebagaimana sabda beliau: “Jangan biarkan api menyala di rumah kalian saat kalian tidur.” [HR. Al-Bukhari]. Dalam hadits lain, Nabi Saw bersabda: “Matikanlah lampu di malam hari jika kalian hendak tidur, tutuplah pintu, ikatlah penutup wadah air dan tutuplah makanan dan minuman.” [HR. Al-Bukhari]. – Islam memelihara jalanan sebagai bagian penting dari lingkungan, sehingga melarang kebiasaan duduk-duduk di pinggirnya, karena dapat mengakibatkan penyempitan jalan dan gangguan bagi pengguna jalan. Nabi Saw bersabda: “Janganlah kalian duduk-duduk di pinggiran jalan!” Merekapun berkata: “Wahai Rasulullah, kami selalu berbuat demikian, karena jalan-jalan itu adalah majelis tempat berbincang kami.” Maka beliau bersabda: “Kalaupun kalian harus duduk-duduk di sana, maka berikanlah kepada jalanan itu haknya.” Merekapun bertanya: “Apakah hak jalan itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Menundukkan pandangan, tidak mengganggu, menjawab salam dan amar ma’ruf nahi munkar.” – Islam juga melarang keras perbuatan merusak tanaman dan keturunan, dan sangat menyayangkan orang yang berbuat demikian. Allah Swt berfirman (yang artinya): “Dan jika dia berpaling, dia berjalan di muka bumi untuk membuat kerusakan padanya serta merusak tanam-tanaman dan anak keturunan. Dan sungguh Allah tidak menyukai kerusakan.” [Al-Baqarah: 205]. Allah Swt juga berfirman (yang artinya): “Dan janganlah kalian berbuat kerusakan di bumi setelah diperbaiki. Yang demikian itu lebih baik bagi kalian jika kalian orang-orang yang beriman.” [Al-A’raf: 85]. – Islam menyerukan kebersihan dan melakukan pembersihan terhadap jalan-jalan umum, halaman-halaman dan rumah-rumah. Nabi Saw bersabda: “Ketika seorang lelaki berjalan di sebuah jalan, ia menemukan ranting berduri, lalu ia menyingkirkannya, maka Allah berterimakasih kepadanya dan mengampuninya.” (HR. Al-Bukhari). Bahkan Allah Swt memberi balasan bagi orang yang menyingkirkan benda-benda pengganggu di jalanan dengan Surga. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Ra bahwa Nabi Saw bersabda: “Aku telah melihat seorang lelaki yang hilir mudik di dalam Surga lantaran sebuah pohon yang ia potong dari jalanan yang mengganggu kaum Muslimin.” (HR. Muslim). – Islam menyerukan untuk menjaga lingkungan dari segala bentuk pencemaran. Rasulullah Saw melarang perbuatan-perbuatan yang dapat mendatangkan laknat, sebagaimana sabda beliau: “Jauhilah tiga perbuatan yang dapat mendatangkan laknat: Buang air besar di sumber air, di tengah jalan dan di bawah naungan.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah). – Selain melarang gangguan yang bersifat materi, Islam juga melarang gangguan dan pencemaran pendengaran. Allah SWT berfirman: “Sederhanalah dalam jalanmu, rendahkanlah (nada) suaramu, sungguh suara yang paling tidak disukai itu ialah ringkikan keledai.” [Luqman: 19]. Demikianlah sebagian dari keindahan Agama Islam ini. Dengan ini saya ingin menonjolkan wajah cerah agama kita yang lurus, serta menelusuri sebagian hikmah dari syariatnya yang agung. Karena pengenalan akan hal ini dapat mengantarkan kepada takzim tehadap agama ini dan keyakinan bahwa ia benar-benar merupakan agama yang diturunkan oleh Sang Pencipta Yang Maha Bijakasana, Maha Mengetahui dan Maha Lembut. Dan sungguh saya mengajak kaum Muslimin untuk beurusaha mengenal lebih banyak lagi tentang keindahan-keindahan Islam ini dan menampilkannya kepada kaum non-Muslim, karena hal ini merupakan salah satu perkara paling besar yang harus disajikan kepada kaum non-Muslim dengan cara yang tenang dan penuh keyakinan akan kelayakan dan kesesuaian agama ini dengan fitrah dan pikiran yang sehat. Saya berdoa semoga Allah senantiasa menambahkan pengetahuan kita tentang agama-Nya, dan mengaruniai kita manfaat dari apa yang kita dengar dan ketahui. Sungguh hanya Dialah yang berkuasa melakukan hal itu. Dan akhir doa kami ialah dengan ucapan: Alhamdu lillâhi rabbil `âlamîn, dan semoga shalawat, salam, dan keberkahan senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad Saw beserta keluarga dan para sahabatnya. Dr. Ahmad bin Umar Al-Mazid Terjemahan Kitab AkidahHAMilmuislamtauhid