Skip to content
AKIDAH.NET
AKIDAH.NET

Keyakinan Pangkal Penghayatan

AKIDAH.NET
AKIDAH.NET

Keyakinan Pangkal Penghayatan

AL-QUR’AN FIRMAN ALLAH, BUKAN MAKHLUK

Supriyadi Yusuf Boni, 26 Februari 202426 Februari 2024

Sumber: Akidah Imam Syafi’i.

Penulis: Nu’man bin Abdul Karim al-Watr

Penerjemah: Supriyadi Yosuf Boni

Ar-Rabi’ bin Sulaiman mengatakan; saya mendengar imam Syafi’i menjelaskan tentang al-Qur’an sembari menyinggung apa yang dikatakan Hafsh al-Fard, beliau berkata: Hafsh al-Munfarid pernah mendebatnya di hadapan gubernur Mesir, lalu asy-Syafi’i berkata kepadanya: sungguh engkau telah menjadi kafir, demi Allah yang tidak ada sembahan selain-Nya. Kemudian hadirin pun berdiri dan bubar. Lalu saya dengar Hafsh berkata: demi Allah yang tiada sembahan selain-Nya, sungguh imam asy-Syafi’i membuat darahku membuncah.

Ar-Rabi’ melanjutkan, saya mendengar asy-Syafi’i mengatakan: “al-Qur’an adalah kalamullah, bukan makhluk. Barang siapa yang mengatakan al-Qur’an adalah makhluk, maka sungguh dia telah kafir”. Ar-Rabi’ mengikutinya seraya berkata: “Al-Qur’an adalah kalamullah, bukan makhluk. Barang siapa yang mengatakan al-Qur’an adalah makhluk, maka sungguh dia telah kafir”.[1]

Ar-Rabi’ bin Sulaiman berkata: saya pernah hadiri majlisnya asy-Safi’i atau Abu Syuaib yang menceritakan kepadaku, hanya saja saya tidak tahu apakah Abdullah bin Abdul Hakam, Yusuf bin Amru bin Yazid dan Hafsh al-Fard juga hadir saat itu. Imam asy-Syafi’i menamai Hafsh al-Fard dengan Hafsh al-Munfarid.

Hafsh pernah bertanya kepada Abdullah bin Abdul Hakam: Bagaimana pandanganmu terhadap al-Qur’an? Namun Abdullah mengabaikan pertanyaannya itu. Kemudian Hafsh beralih menanyakan hal yang sama kepada Yusuf bin Amru lalu ke Ibnu Yazid, namun keduanya enggan menjawab. Keduanya sepakat mengarahkannya kepada imam asy-Syafi’i.

Lalu Hafsh menanyakannya ke imam asy-Syafi’i, lantas beliau menjawab pertanyaan Hafsh disertai hujjah dan dalil-dalil yang kuat hingga diskusi mereka berlangsung lama. Imam asy-Syafi’i terus menghujaninya dengan dalil-dalil yang menunjukkan kalau al-Qur’an bukan makhluk, tetapi Hafsh tidak bergeming hingga akhirnya imam Syafi’i menghukuminya kafir.

Kemudian Ar-Rabi’ mengatakan: beberapa saat kemudian, saya temui Hafsh al-Fard di salah satu majlis, dan dia berkata kepadaku: Imam Syafi’i ingin membunuhku.’[2]

Dalam riwayat lain Ar-Rabi’ bin Sulaiman menceritakan: Imam Syafi’i pernah ditanya tentang al-Qur’an, kemudian beliau meminta penanya untuk diam seraya berkata: barang siapa yang mengatakan al-Qur’an adalah makhluk maka sungguh dia telah kafir.”[3]

BAB

ORANG MUKMIN MELIHAT ALLAH TA’ALA

Ar-Rabi’ bin Sulaiman mengatakan:  pada saat saya berada di samping asy-Syafi’i, tetiba datang Ruq’ah dari wilayah Shaid menemuinya dan bertanya; Bagaimana pendapatmu tentang firman Allah ta’ala ; ”Sungguh mereka akan dihijab (dihalangi) dari berjumpa dengan Allah”. (Qs; al-Munafiqun: 15).

Imam asy-Syafi’i menjawab: ketika mereka (orang-orang munafik/kafir) dihalangi melihat Allah ta’ala  karena murkanya Allah ta’ala  kepada mereka, maka itu sekaligus menjadi dalil kalau para wali-wali Allah ta’ala  akan diizinkan melihat Allah ta’ala  dalam keadaan penuh gembira. Ar-Rabi’ berkata; saya pun bertanya untuk menegaskan; wahai Abu Abdillah, apakah itu merupakan pendapatmu? Imam asy-Syafi’i menjawab; iya, itulah yang saya yakini. Andaikan Muhammad bin Idris (saya) tidak yakin akan melihat Allah ta’ala, maka saya tidak bersemangat menyembah-Nya.”[4]

Ibrahim bin Muhammad bin Haram al-Qurasyi mengatakan; saya mendengar imam asy-Syafi’i menjelaskan makna firman Allah ta’ala : “Sungguh mereka akan dihalangi dari melihat Allah” (Qs: al-Munafiquun: 15) bahwa, ketika murka Allah ta’ala  kepada orang-orang munafik dituangkan dalam bentuk mereka diharamkan melihat Allah ta’ala, maka itu sesungguhnya dalil kuat bahwa ridha Allah ta’ala  atas orang mukmin dituangkan dalam bentuk kesempatan melihat Allah ta’ala.[5]

Al-hafidz Ibnu Katsir asy-Syafi’i dalam kitab tafsirnya mengatakan: “Penjelasan yang disebutkan imam asy-Syafi’i ini termasuk yang paling tepat. Beliau menggunakan dalil “mafhum” (pemahaman antitesa), persis selaras dengan yang ditegaskan Allah ta’ala dalam firmannya: “Dan wajah-wajah mereka pada hari itu berseri-seri, mereka melihat langsung Allah.” (Qs; Al-Qiyamah: 22-23). Hadits-hadits yang shahih lagi mutawatir (diriwayatkan perawi yang banyak) juga menegaskan kalau orang mukmin diberi kesempatan melihat Allah ta’ala  di akhirat kelak. Mereka melihat dengan mata kepala mereka di hari kiamat di taman-taman syurga yang mewah nan megah”.[6]

BAB

TINGKATAN TAKDIR

Ar-Rabi’ bin Sulaiman berkata: pernah imam asy-Syafi’i ditanya mengenai qadar lalu beliau menjawabnya dengan lantunan syair:

Setiap kehendakmu pasti terjadi, sekalipun aku tak mau

Setiap inginku tak kau izinkan pasti tak terjadi

Engkau ciptakan hambamu berdasr ilmu

Dalam ilmu tumbuh pemuda dan tua renta

Orang itu engkau muliakan dan yang ini engkau hinakan

Yang ini engkau tolong yang itu engkau biarkan

Diantara hamba ada yang celaka, ada yang bahagia

Ada yang buruk rupa, ada yang rupawan

Diantara hamba ada yang papa, ada berlimpah harta

Namun amal perbuatan penentu derajat mereka.[7]

Al-Hafidz Ibnu Abdil Barr mengatakan, dan di antara syair terindah – yang berbicara tentang ilmu Allah yang menjadi pijakan ciptaan-Nya dan semua yang terjadi berada dalam kekuasaan dan kendali Allah ta’ala  – adalah yang diungkapkan oleh imam asy-Syafi’i, lalu beliau melantunkan syair-syair tersebut di atas. Kemudian beliau menegaskan, semua yang disebutkan dalam bait syair di atas merupakan pokok-pokok keyakinan Ahlussunnah wal-Jama’ah dalam masalah qadar. Tidak ada seorang pun yang menyelisihinya.[8]

Beliau melanjutkan, di antara syair asy-Syafi’i lainnya yang disepakati ulama dan termasuk yang paling tepat. Kemudian beliau melantunkan kembali bait-bait syair di atas. Lalu menutupnya dengan mengatakan, dan bait-bait ini adalah yang terbaik dalam masalah iman kepada qadar.[9]

Ar-Rabi’ mengatakan, imam asy-Syafi’i mengabarkan kepada kami terkait bahasan shalat Jumat, beliau berkata: firman Allah ta’ala : “Dan tidaklah kalian menginginkan sesuatu kecuali yang diizinkan oleh Allah rabb sekalian alam.” (Qs; at-Takwir: 29). Allah ta’ala  mengajarkan hamba-Nya bahwa kehendak sesungguhnya hanya milik Allah ta’ala, dan semua kehendak hamba bermuara dan bergantung pada kehendak Allah ta’ala.[10]

Al-Imam al-Baihaqi dalam kitab “Manaqib asy-Syafi’i” 1/414 mengatakan, imam asy-Syafi’i tetap mengakui kemampuan dan kuasa manusia dalam beramal. Beliau tegaskan itu di bagian awal kitab “ar-Risalah”[11]: “Segala puji bagi Allah ta’ala yang siapapun yang diberikan karunia oleh-Nya tak kan mampu tunaikan kewajiban syukurnya secara penuh dan sempurna, baik atas karunia yang diberikan sebelum atau setelah ungkapan kesyukurannya itu. Kemudian beliau mengatakan selanjutnya, dan saya memohon hidayah-Nya yang mustahil tersesat orang yang dikaruniai hidayah oleh-Nya.

Dalam kitab yang lain[12] beliau mengatakan, maka barang siapa yang Allah ta’ala  karuniakan hidayah kepadanya melalui kitabnya dan sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam maka akan merasa bahagia dan ketenangan melakoni ketaatan, tidak seperti yang terhalangi darinya. Ini menunjukkan bahwa dakwah itu bersifat umum dan hidayah yang berarti dituntun menetapi ketaatan dan dijaga dari kemaksiatan bersifat spesifik. Firman Allah ta’ala: “Dan Allah mengajak seluruh hamba ke jalan keselamatan dan memberikan hidayah kepada siapa yang dikehendakinya ke jalan yang lurus”. (Qs: Yunus: 25).

BAB

HUKUM SIHIR DAN SANKSI PENYIHIR

Imam asy-Syafi’i berkata sihir adalah istilah yang mencakup beragam makna, dikatakan kepada penyihir: gambarkan sihir yang kau lakukan, jika sihir yang dilakukan dengan ucapan yang jelas kufur, maka dituntut agar segera bertaubat darinya, jika ia bertaubat diterima taubatnya jika tidak maka dia dibunuh, diambil hartanya sebagai fa’I (rampasan).

Tetapi jika praktek sihirnya bukan dari ucapan kufur dan tidak dikenal, dan tidak membahayakan orang lain maka cukup dilarang. Jika dia kembali melakukannya maka dia diasingkan, jika tahu bahwa itu membahayakan orang lain namun tidak sampai membuat terbunuh tapi sengaja dilakukan maka cukup baginya pengasingan.

Apabila dia melakukan suatu perbuatan yang membuat objek terbunuh dengan sengaja maka ia dibunuh dengan perbuatannya, dibunuh sebagai qisas, kecuali jika wali korban mau mengambil diyat dari hartanya. Jika dia berkata saya melalukan ini untuk membunuh, tetapi salah sasaran, dan sasaran utamaku telah mati maka tanggungannya adalah diyat dan bukan qisas.

Jika ia berkata: aku telah menyihirnya dan sakit tapi tidak membuatnya mati, tetapi walinyalah yang menyatakan ia mati disihir maka baginya diyat dari harta penyihir bukan qisas, dan bukan sebagai rampasan atau ghanimah kecuali jika perbuatan sihir jelas berisi kekufuran, karena Umar memerintahkan untuk membunuh tukang sihir. Ini pandangan kami. Wallahu a’lam,

Jika sihir yang yang digambarkan merupakan kesyirikan. Demikian juga apa yang diperintahkan Hafsah. Adapun Aisyah yang menjual budak wanita dan dia tidak memerintahkan untuk membunuhnya, itu karena dia tidak mengetahui bahwa itu sihir, dan karenanya dia pun menjualnya karena memang dibolehkan baginya menjualnya.

Menurut kami jika dia tidak menyihir sekiranya Aisyah mengakui bahwa sihir itu adalah syirik dia pasti membunuhnya, Jika dia tidak bertobat atau ia serahkan kepada Imam untuk dibunuh Jika ia berkehendak, dan hadits Aisyah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dari salah satu makna ini menurut kami. Wallahu ta’ala a’lam.[13]

BAB

KLAIM BISA MELIHAT JIN

Dari Harmalah bin Yahya,[14] ia berkata, saya mendengar asy-Syafi’i berkata: Barang siapa yang mengklaim dari kalangan kaum muslimin bahwa dia dapat melihat jin maka kami batalkan syahadatnya berdasarkan firman Allah ta’ala: “Sesungguhnya mereka dan kelompoknya dapat melihat kalian sedang kalian tidak mampu melihat mereka.” (Qs: al-A’raf: 27). Kecuali Dia seorang nabi[15]

Al-Hafizh Ibnu Hajar[16] rahimahullah berkata, hal ini ditafsirkan bagi siapa yang mengklaim dapat melihat mereka dalam bentuk aslinya. Adapun orang yang mengklaim bahwa dia melihat sesuatu dari mereka setelah dia berubah bentuk seperti binatang, maka tidak ada celaan padanya karena kabar yang menunjukkan ini begitu banyak.

            Ahlul kalam berbeda pandangan dalam hal ini. Dikatakan: itu hanya khayalan saja karena tidak tidaklah sesuatu itu berubah wujud dari aslinya.

Dikatakan pula: mereka berubah tetapi bukan karena kemampuan mereka untuk melakukannya, namun dengan suatu bentuk tindakan jika mereka melakukannya akan berubah seperti sihir dan ini akan kembali seperti semula.

Dalam persoalan ini, terdapat keterangan dari Umar radhiyallahu anhu yang disebutkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang shahih, bahwasanya Ghilan menyebutkan ketika di sisi Umar, dia berkata, sungguh dia tidak bisa berubah bentuk dari bentuk asli ciptaan Allah ta’ala  baginya, tapi mereka memiliki sihir sebagaimana yang disihirkan kepada kalian. Jika kalian melihat itu maka biarkanlah.[17]

BAB

RUQYAH DAN SYARATNYA

Ar-Rabi’ bin Sulaiman berkata, saya bertanya kepada imam asy-Syafi’i tentang ruqyah. Beliau menjawab, tidak mengapa seseorang meruqyah orang lain dengan membaca kitabullah dan dzikir yang ia ketahui.

Aku bertanya lagi, apakah Ahlul kitab boleh meruqyah orang Islam? Asy-Syafi’i menjawab: boleh jika mereka meruqyah membaca apa yang mereka ketahui dari kitabullah dan zikrullah. Aku bertanya lagi, apa dalil untuk itu? Asy-Syafi’i menjawab bukan hanya satu dalil.[18]

Adapun riwayat sahabat kita dan sahabatmu bahwasanya Malik mengabarkan kepada kami dari Yahya Bin Said dari Amrah Binti Abdurrahman: bahwasanya Abu Bakar masuk ke kamar Aisyah dan dia mengeluh sakit sedangkan wanita Yahudi sedang meruqyahnya, lantas Abu Bakar berkata ruqyah dia dengan kitabullah.

Aku bertanya kepada asy-Syafi’i sesungguhnya kita tidak menyukai ruqyah Ahlul kitab? Dia menjawab mengapa? Sedangkan kalian meriwayatkan ini dari Abu Bakar dan saya tidak mengetahui kalian meriwayatkan dari selainnya dari sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam yang menyelisihinya. Padahal Allah telah menghalalkan kalian memakan makanan Ahlul kitab dan menikahi wanita mereka dan aku menganggap meruqyah dengan kitabullah seperti ini lebih ringan mudharatnya dari itu.[19]

BAB

TENTANG TATHAYYUR

Disebutkan Bahar bin Nashr[20] berkata, asy-Syafi’i menceritakan kepada kami tentang perkataan Nabi sallallahu alaihi wasallam: “Biarkanlah burung berdiam dalam sarangnya”.[21]

Sesungguhnya puncak ilmu orang Arab dahulu terletak pada melepas burung, atau binatang yang lewat di depan, dari arah kiri ke kanan atau searah garis. Apabila salah seorang dari mereka keluar dari rumah dan menginginkan suatu perkara, pertama kali akan melihat burungnya, Jika burung itu terbang di sebelah kirinya maka ia akan berjalan di sebelah kanannya dan berkata ini adalah jalan keberkahan, ia pun menunaikan hajatnya.

Tetapi jika burung itu terbang di sebelah kanannya[22] maka ia akan berjalan di sebelah kirinya dan berkata ini adalah pertanda kesialan maka dia kembali dan dia berkata ini adalah hajat yang mendatangkan kesialan.

Al-Hathi’ah pernah memuji Abu Musa al-Asy’ari melalui lantunan bait syair:

Tidak percaya pada burung yang terbang tinggi[23]

Tidak pula batalkan sumpah karena anak panah

Maksudnya meniti aturan Islam dengan penuh tawakkal kepada Allah ta’ala dan larut salahkan burung yang terbang.

Sebagian penyair Arab memuji dirinya sendiri melalui lantunan sayir;

Aku tidak salahkan burung saat ditimpa kesulitan

Akankah gagak bersuara atau musang berpaling

Kebiasaan Arab Jahiliyah, bila ia tidak temukan burung terbang, sedang ada burung lain dalam sangkarnya, maka ia goyang sangkar tersebut agar burungnya terbang keluar. Lalu dia melihat, akankah burung tersebut terbang ke arah keberkahan atau malah mengambil arah kesialan.

Mungkin inilah yang dimaksudkan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dalam sabdanya: “Biarkanlah burung-burung itu di tempatnya.” Artinya, jangan kalian ganggu dia hingga keluar sangkar. Karena apa yang mereka yakini dan lakukan itu tidak akan menentukan apa-apa. Yang menentukan semuanya adalah takdir Allah subhanahu wata’ala.

            Nabi pernah ditanya tentang thiyarah (menggantungkan nasib pada arah terbang seekor burung), beliau bersabda: “Itu hanya ilusi semata, maka jangan kalian terpengaruh olehnya.”[24] [25]


[1] Sanadnya Shahih. Disebutkan oleh Ibnu Baththah dalam kitab “al-Ibanah” (2/51/249) dan al-Baihaqi dalam kitab “al-Manaqib” (1/455) dari jalur Abu Hatim ar-Razi. Disebutkan pula oleh al-Ajurri dalam kitab ‘asy-Syari’ah” (1/508) dari jalur al-Hasan bin Ali al-Jashshash dari ar-Rabi’ bin Sulaiman.

Allalaka’i (2/278/419) menyebutkannya dari jalur Abu Nu’aim Abdul Malik Muhammad bin Adi dari ar-Rabi’ secara ringkas.

Saya (penulis) berpendapat, Abu Hatim ar-Razi termasuk imam, hafidz dan kritikus. Al-hafidz adz-Dzahabi dalam kitabnya “as-Siyaru” (13/247) menyatakan, Abu Hatim ar-Razi Muhammad bon Idris bin al-Mundzir bin Dawud bin Mihran adalah sosok imam, hafidz, kritikus dan gurunya ulama ahli hadits.

Adapun al-Hasan bin Ali al-Jashshash adalah Abu Sa’id. Beliau sosok shaduq (berintegritas) dan banyak meriwayatkan hadits. Terutama dari para perawi di Mesir. Disebutkan biografinya dalam kitab “Tarikhu Baghdad” (8/371) juga kitab-kitab lainnya.

[2] Sanadnya shahih. Diriwayatkan dari ar-Rabi’ bin Abi Hatim dalam kitab “Manaqib asy-Syafi’i” (hal 240) dan dari jalur Allalaka’i (2/252/418) dan al-Baihaqi dalam kitab “Manaqib asy-Syafi’i” (1/455).

Diriwayatkan pula oleh Abu Nuaim dalam kitab “al-Hilyah” (9/112) dari jalur Zakariyah as-Saji, beliau berkata: saya mendengar Abu Syuaib al-Mishri – sembari memujinya – beliau berkata: saya pernah hadir di majlis asy-Syafi’i kemudian menyebutkan riwayat di atas.

Al-Baihaqi menyebutkannya dalam kitab “Al-Asma’ wa Ash-Shifat” (1/613) dan Ibnu Asakir dalam kitab “Tabyiinu Kadzibi al-Muftari” (1/339) dari jalur Ibnu Khuzaimah dari ar-Rabi secara ringkas.

[3] Sanadnya shahih. Disebutkan al-Baihaqi dalam kitab “Ma’rifatu as-Sunan wa al-Atsar” (1/191/344) bahwa, Abu Abdillah al-hafidz mengatakan kepada kami, saya mendengar Abu Muhammad Abdullah bin Muhammad bin Ali bin Ziyad berkata: saya mendengar al-Hasan bin Shahib asy-Syafi’i berkata: saya mendengar ar-Rabi’ bin Sulaiman lalu menyebutkan riwayat diatas.

Abu Abdillah al-hafidz adalah al-Imam al-Hakim. Sedang Abdullah bin Muhammad bin Ali bin Ziyad adalah Abu Muhammad an-Naisaburi perawi terpercaya. Al-Khalili dalam kitab “al-Irsyad” (1/370) mengatakan: beliau itu terpercaya dan diterima riwayatnya. Imam al-Hakim dalam kitab “al-Mustadrak” (1/738) dan (2/666) mengatakan beliau termasuk al-adl (diterima riwayatnya). Sementara al-Hasan bin Shahib asy-Syafi’i adalah Ibnu Humaid asy-Syasyi, Abu Ali. Beliau tsiqah (terpercaya), hafidz (banyak hafal hadits) dan rahhal (sering bersafar). Al-Khalili dalam kitab “al-Irsyad” (3/685) mengatakan; beliau seorang hafidz terkemuka dan terkenal. Imam adz-Dzahabi dalam kitab “as-Siyar” (14/431) mengatakan, beliau seorang hafidz yang suka bepergian. Al-Khathib dalam kitab “Tarikh Baghdad” (8/303) juga mengatakan beliau adalah tsiqah (terpercaya).

[4] Sanadnya shahih. Diriwayatkan al-Hakim dalam kitab “Manaqib asy-Syafi’i” sebagaimana dinukil dalam kitab “Hadi al-Arwah” (hal 292): al-Asham mengabarkan kepada kami, ar-Rabi’ bin Sulaiman mengabarkan kepada kami riwayat tersebut. Allalaka’i meriwayatkan riwayat yang sama dalam kitab “Syarhu Ushul I’tiqad Ahlussunnah wa al-Jama’ah” (3/560/883) dari jalur Ibrahim bin Musa al-Bashri dari Muhammad bin Ya’qub al-Asham.

Ibnu Abdil Barr meriwayatkannya dalam kitab “al-Intiqa’” (hal 198-199) dari jalur Ali bin Ya’qub bin Suwaid al-Warraq, dari ar-Rabi’ bin Sulaiman dari asy-Syafi’i. Beliau menambahkan kalimat: “Mereka orang-orang mukmin akan melihat Allah dengan terang benderang tanpa penghalang”. Hal ini diperkuat oleh sabda Rasulullah: “Kalian akan melihat Rabb kalian pada hari kiamat seperti kalian melihat terangnya matahari, tanpa penghalang apa-apa.”

Saya (penulis) berpendapat: tambahan tersebut berstatus munkar (sangat keliru). Kalimat tersebut ditambahkan oleh Ali bin Ya’qub al-Warraq, berbeda dengan yang disebutkan oleh Muhammad bin Ya’qub al-Asham, seorang alim yang tsiqah (sangat terpercaya). Sementara Ali Bin Ya’qub al-Warraq dilemahkan riwayatnya oleh imam ad-Daraquthni. Ibnu Yunus berkata: dia (Ali bin Ya’qub al-Warraq) pernah memalsukan hadits. Wallahu a’lam

[5] Sanadnya shahih. Disebutkan oleh al-Baihaqi dalam kitab “Manaqib asy-Syafi’i” (1/131) dan dalam kitab “Ma’rifatu as-Sunan wa al-Atsar” (1/191/346). Disebutkan pula oleh Ibnu Asakir dalam kitab “Tarikh Dimasqi” (51/314) dari jalur Ismail bin Yahya al-Muzani.

Ibnu Asakir menyebutkannya dalam kitab “Tarikh Dimasyqi” dari jalur Abu Abdillah Muhammad bin Ashim, kedua riwayat tersebut dari jalur Ibnu Haram. Mengenai Ibrahim bin Muhammad bin Haram, Ibnu Katsir dalam kitab “Thabaqaat asy-Syafi’iyyin” (1/102) mengatakan: al-Muzani mengatakan, saya pernah mendengar Ibnu Haram di mana beliau termasuk di antara orang-orang terdekat imam asy-Syafi’i. Ibnu as-Subki dalam kitab “Thabaqaat asy-Syafi’iyah” (2/81) mengatakan, ar-Rabi’ berkata: Ibnu Haram termasuk orang yang rutin menemani imam asy-Syafi’i.

Allalaka’i dalam kitab “Syarhu ushul I’tiqaad Ahlussunnah wa al-Jama’ah” (3/519/810) menyebutkan dari jalur Ahmad bin Muhammad bin al-Husain mengatakan: Muhammad bin Abdullah bin Abdul Hakam pernah ditanya: apakah seluruh hamba Allah, baik orang mukmin maupun orang kafir akan melihat Allah? Beliau menjawab: Yang diizinkan melihat Allah hanyalah orang-orang mukmin. Beliau melanjutkan, bahwa imam asy-Syafi’i juga pernah ditanya tentang melihat Allah. Kemudian beliau menjawab sembari membaca firman Allah; “Sungguh mereka (orang-orang kafir/munafik) akan terhalang dari melihat Allah.” (Qs; Al-Munafquun: 15). Ayat ini merupakan dalil kuat kalau orang-orang mukmin tidak akan terhalang melihat Allah.”

Saya (penulis) berpendapat: sanad riwayat ini lemah. Yang dimaksud Ahmad bin Muhammad al-Husain dalam hal ini adalah Abu al-Fawaris ash-Shabuni. Al-Hafidz adz-Dzahabi dalam kitabnya “Tarikh al-Islam” (7/872) mengatakan, dia berasal dari Mesir yang berusia lanjut, riwayatnya cacat dan tidak bisa dijadikan hujjah.

Ibnu Baththah dalam kitab “al-Ibanah” (7/60/55) meriwayatkan dari jalur Abu al-Qasim al-Anmathi rekan al-Muzani, dia berkata: Imam asy-Syafi’i pernah mengajariku: firman Allah “Sungguh mereka (orang-orang kafir/munafik) akan terhalang dari melihat Allah.” (Qs; Al-Munafquun: 15) merupakan dalil bahwasanya para wali Allah akan diberikan kesempatan melihat Allah dengan mata kepala mereka secara langsung.

Saya (penulis) berpendapat; sanad riwayat ini lemah. Al-Anmathi yakni Utsman bin Sa’id bin Basysyar tidak pernah mendengar satu riwayatpun dari Imam asy-Syafi’i. Mungkin yang beliau maksud adalah al-Muzani sahabatnya dalam kalimatnya: Imam asy-Syafi’i mengajariku.

Akan tetapi secara umum, dua riwayat terakhir dikuatkan oleh riwayat sebelumnya. Wallahu a’lam

[6] “Al-Umm” (8/351)

[7] Sanadnya shahih. Allalaka’i  (4/701-702/1302) menyebutkan dari jalur Imran bin Musa bin Fudhalah dan Muhammad bin Ya’qub. Disebutkan pula al-Baihaqi dalam kitab “al-Qadha’ wa al-Qadar” (hal 328), dalam kitab “Manaqib asy-Syafi’i” (1/413), dalam kitab “al-Asma’ wa ash-Shifat” (1/450), dalam kitab “al-I’tiqad” (hal. 162) dan dalam kitab “as-Sunanu al-Kubra” (10/348/20896) dan Ibnu Asakir dalam kitab “Tarikhu Dimasyqi” (51/315) dari jalur Hamzah bin Ali al-‘Aththar yang semuanya bermuara pada ar-Rabi’ bin Sulaiman.

[8] “Al-Istidzkaar” (8/265)

[9] “Al-Intiqa’ fi Fadhail al-Aimmah ats-Tsalatsah al-Fuqaha’” (hal 202-203)

[10] Sanadnya shahih. Disebutkan oleh al-Baihaqi dalam kitab “Manaqib asy-Syafi’i” (1/416), kami dikabarkan Abu Said bin Abu Amru bahwa kami dikabarkan (riwayat di atas) oleh Abu al-Abbas Muhammad bin Ya’qub dari ar-Rabi’.

Abu Said bin Amru adalah Muhammad bin Musa bin al-Fadhl, beliau tsiqah. Adz-Dzahabi menyebutkan dalam kitab “Siyaru A’lami an-Nubala’” (17/350), beliau termasuk Syaikh (alim) tsiqah (terpercaya) dan al-ma’mun (berintegritas). Sedang Abu al-Abbas adalah al-Ashamm Muhammad bin Ya’qub seorang yang tsiqah, hafal banyak hadits dan suka bersafar untuk berguru.

Riwayat ini juga disebutkan dari jalur al-Muzani oleh Ibnu Asakir dalam kitab “Tarikh Dimasyqi” (51/315) sayangnya dalam sanadnya ada al-Husain bin Muhammad yang dikenal dengan al-Khali’. Dia termasuk perawi pendusta. Juga disebutkan oleh Ibnu Abdil Barr dalam kitab “al-Intiqa” (hal 202-203) namun dalam sanadnya terdapat banyak cacat periwayatan.

[11] “Ar-Risalah” (1/8)

[12] Dalam Kitab “Tafsir” imam asy-Syafi’i, (2/968)

[13] “Al Umm” (1/293)

[14] Dia adalah Harmalah bin Yahya Bin Abdillah Bin Harmalah bin Imran al-Misri al-hafidz. Adz-Dzahabi rahimahullah berkata dalam Kitab “Siyaru A’lami an-Nubala’” (11/389), beliau seorang imam Faqih muhaddits soduk Abu Hafsh at-Tajibi Maula Bani Jamilah al-Misri. Beliau meriwayatkan hadits dari Ibnu Wahab dalam jumlah banyak dan dari asy-Syafi’i, beliau bermulazamah (berguru) dan belajar fikih padanya.

Beliau dikatakan tsiqah oleh Ibnu Hajar rahimahullah dalam kitab “at-Taqrib”.

[15] Sanadnya shahih dikeluarkan oleh al-Anbari dalam kitab “Manaqib asy-Syafi’i” (hal 85) dan al-Baihaqi dalam kitab “Ahkamul Quran asy-Syafi’i (2/ 194) dan asy-Syibly dalam kitab “Ahkamul Marjan Fi Ahkamil Jan” (hal. 43) dari jalur Abdurrahman bin Ahmad al-Mahdi dari Harmalah dengan sanadnya.

Abdurrahman al-Mahdi adalah al-Mishri al-Warraq, Ibnu Rusydin, Abu Muhammad. Adz-Dzahabi mengatakan dalam kitab “as-Siyar” (15/239), beliau sosok imam, muhaddits, tsiqah dan shadiq.

Disebutkan pula oleh Abu Nuaim dalam kitab “Al-Hilyah” (9/141) telah menceritakan kepada kami Muhammad Bin Abdurrahman, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Said Bin Abdurrahman al-Qusyairi, telah menceritakan kepada kami Yahya Bin Ayyub al-‘Allaaf berkata, saya mendengar sahabat kami al-Qusyairi berkata, saya kira dia adalah Harmalah, dia berkata saya mendengar asy-Syafi’i berkata, siapa yang mengklaim dapat melihat jin maka kami batalkan syahadatnya berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla dalam kitab-Nya: “Sungguh mereka dan kelompoknya dapat melihat kalian sedang kalian tidak mampu melihat mereka.” (Qs: al-A’raf: 27).

Al-Qusairi adalah ahli sejarah dari kalangan ahli hadits. sedang Yahya al-‘Allaaf shaduq sebagaimana disebutkan dalam kitab “at-Taqrib” karya al-hafidz Ibnu Hajar rahimahullah

[16] “Fathul Bari” (6/344)

[17] Ibnu Abi Syaibah berkata dalam kitab “Musnadnya” (6/94) telah menceritakan kepada kami Ibnu Fudhail dari asy-Syaibani dari Yasir bin Amr berkata, saya pernah menyebut nama Ghilan di sisi Umar lalu beliau berkata, tidak ada sesuatu yang mampu untuk merubah dari ciptaan Allah yang telah diciptakan pada dirinya. Yang ada adalah sihir seperti sihir yang diberikan kepada kalian jika kalian melihat itu maka biarkanlah.

[18] Bisa jadi ia maksudkan lebih banyak dari hujjah dan Dalil yang menunjukkan itu sangat banyak wallahualam

[19] “Al-Umm“ (7/241).

[20] Dia adalah Bahr bin Nashr bin Sabiq al-Khaulani. Al-Hafidz adz-Dzahabi dalam kitab “Siyar A’lam an-Nubala’” (12/502) mengatakan, dia seorang imam, ahli hadits dan kredibel. Abu Abdillah al-Khaulani adalah maulahnya, al-Mishri. Beliau meriwayatkan dari Abdullah bin Wahab, Dhamrah bin Rabi’ah, Ayyub bin Suwaid, Bisyr bin Bakar, Muhammad bin idris asy-Syafi’i, Asyhab bin Abdil Aziz dan selain mereka. Ibnu Hajar mengatakan dia tsiqah dalam kitab ‘at-Taqrib”.

[21] Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab “Sunan Abi Dawud’ no. 2835, al-Hakim dalam kitab “al-Mustadrak” no. 7591 dan perawi lainnya. Hadits ini shahih.

[22] Artinya, terbang di angkasa.

[23] As-Sarqathi mengatakan dalam kitab “ad-Dalailu fi Gharibi al-Hadits” (2/1163). As-Sanahu adalah bentuk jamak dari Sanih dan Saniih. Artinya burung. Rasa pesimis yang menghampirimu bergerak di sebelah kananmu, penduduk Najd optimis karenanya sedang penduduk Hijaz pesimis karenanya.

[24] Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab “Shahihnya” no. 537 dari Muawiyah bin Hakam as-Sulami rahimahullah.

[25] Sanadnya Shahih. Disebutkan oleh Ibnu Abi Hatim dalam kitab “Manaqib Syafi’iyah” (hal 194-195). Dia berkata dibacakan kepada Bahar bin Nashr dengan sanadnya.

Dikeluarkan oleh al-Baihaqi dalam kitab “Ma’rifatus Sunan Wal Atsar” (7/241/19152) dari jalur Ibnu Khuzaimah menceritakan kepada kami Bahar bin Nashr dengan sanadnya.

 Dikeluarkan oleh al-Baihaqi dalam kitab “Manaqib Syafi’i” (1/305-306) dari jalur Yunus bin Abdul A’la dari asy-Syafi’i dengan sanad yang sama.

Terjemahan Kitab AkidahAl-Qur'animam syafi'i

Navigasi pos

Previous post
Next post

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • INFORMASI ALAM GHAIB
  • PERTAMA – BUKTI ADANYA ALLAH SWT.
  • SYUBHAT KETIGA: PIDANA MATI ORANG MURTAD
  • PASAL VI – SYUBHAT DAN BANTAHAN
  • BAHASAN KELIMA – MENGABAIKAN PERKEMBANGAN SEMANTIK
April 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Jan    

ahli kitab (2) ahlussunnah (2) akal (4) Akidah (102) Al 'Uluw (2) Allah (5) alquran (32) budaya (4) dalil (2) evolusi (1) firqah (2) firqah najiyah (2) ghaib (2) hadits (2) hidayah (2) ibadah (3) ibnu taimiyah (4) ilmu (64) imam syafi'i (9) iman (3) islam (89) kalam (2) kenabian (4) kesesatan (2) kitab (1) kristologi (5) ma'rifah (2) manusia (2) meditasi (1) nubuwah (3) pengetahuan (15) perdebatan (1) rububiyah (1) sejarah (4) sunnah (4) syubhat (5) tabiin (1) tafsir (2) takdir (2) tauhid (77) taurat (3) teori (2) tsaqafah (3) uluw (1) wahyu (2)

©2026 AKIDAH.NET | WordPress Theme by SuperbThemes