Skip to content
AKIDAH.NET
AKIDAH.NET

Keyakinan Pangkal Penghayatan

AKIDAH.NET
AKIDAH.NET

Keyakinan Pangkal Penghayatan

PASAL XXII – NILAI KANDUNGAN ARGUMENTATIF SUNNAH (HUJJIYATU AL-SUNNAH)

Supriyadi Yusuf Boni, 7 Agustus 2025

Sumber: Kitab Maraqy al-Wa’yi (Penanaman Kesadaran)

Penulis:  Prof. Dr. Shaleh bin Abdul Aziz Utsman Sindi

Penerjemah: Supriyadi Yousef Boni

Editor: Idrus Abidin

            Mengulas tema ini pada zaman sekarang sangat urgen. Sebab, beragam gerakan sistematis dan terstruktur yang menyasar sunnah nabawiyah dan menghembuskan keraguan di kalangan kaum muslimin terhadap sunnah. Sungguh ulasan yang mulia, sebab gerakan jahat tersebut menargetkan inti ajaran Islam dan pondasinya. Karena Islam ini hanya dibangun berdasarkan al-Qur’an dan sunnah. Jadi, merusak sunnah berarti merusak jantung Islam.

            Lebih dari itu, mengingkari sunnah atau menciptakan keraguan padanya adalah tangga menuju atheisme dan kemurtadan. Oleh sebab itu, kaum sesat dan atheisme berupaya keras mendistrosi sunnah secara senyap terutama di kalangan generasi muda Islam. Sebab, jika sunnah sudah kehilangan kemuliaan di jiwa mereka maka terhitung mudah menyesatkan mereka.

            Jadi, tidak patut seorang muslim santai melawan dan mematahkan tudingan buruk terhadap sunnah Nabi Muhammad Saw. Sebaliknya, wajib aktif melawannya. Sebab, termasuk tindakan menjaga agama dan memenuhi kewajiban kepada Allah Swt dan Rasulullah Saw sekaligus meredam geliat kesesatan dan atheisme.

            Pada tulisan ini saya mencoba bunyikan lonceng penanda bahaya. Musuh-musuh dan perusak sunnah nabawiyah giat bekerja, mereka mengerahkan semua sarana, proyeksi, ruang, karya tulis, jaringan internet dan semisalnya menyebarkan syubhat mereka di tengah kaum awam dari kalangan kaum muslimin. Bahkan sudah banyak jadi korban mereka. Gambaran realitas ini tidak berlebihan. Maka waspadalah wahai orang-orang shaleh dan hendaklah orang-orang pegiat dakwah bekerja keras.

  • Nilai Kandungan Argumentatif Sunnah (Hujjiyah Sunnah Nabawiyah) dan Hukum Inkarussunnah

            Seperti diketahui dan diyakini secara automaticly bahwa sunnah nabi baik berupa perkataan, perbuatan atau persetujuan telah dan akan terus menjadi hujjah dengan sendirinya. Wajib bertahkim padanya, merujuknya, mematuhinya dan mengamalkannya. Dilarang ragu dan bimbang mematuhi ketetapan hukumnya, juga sunnah menjadi dalil tentang persoalan akidah dan hukum seperti ketetapan al-Qur’an. Wajib diterima sekalipun mungkin belum disebutkan dalam al-Qur’an. Rasulullah Saw bersabda: “Ketahuilah bahwa saya diberikan al-Qur’an dan yang semisal dengannya, sungguh aku diberi al-Qur’an dan yang semisal dengannya.” (HR. Ahmad, no. 17173).

            Sunnah juga berfungsi menjelaskan al-Qur’an, menafsirkannya dan merinci semua persoalan umum dalam al-Qur’an. Ketetapan di atas disepakati para ulama, hanya orang munafik yang menolaknya, menyimpang dari kesepakatan kaum muslimin dan meniti selain jalannya kaum muslimin.

            Orang-orang yang sesat tersebut hanya seorang berputar-putar mengelilingi gunung besar ingin menggesernya dari tempatnya semula dengan cara memidahkan kerikil-kerikil kecilnya, atau seperti orang yang ingin mengeringkan laut dengan cara menyiduk airnya dengan dua tangannya. Yakinlah gunung yang hendak digeser itu akan tetap kokoh di tempatnya, laut itu pun tak akan kering. Artinya sunnah akan tetap eksis berbalut kemuliaannya dan orang sesat tersebut hanya korban dan merugi.

            Kesimpulan; al-Qur’an dan sunnah adalah dua saudara kandung, dua prinsip saling terikat. Siapa yang mengingkari salah satunya berarti mengingkari yang lainnya, dan tindakan seperti itu termasuk kekufuran, kesesatan, dan keluar dari garis keislaman dengan dasar kesepakatan kaum muslimin. Sungguh indah pernyataan al-Suyuthi dalam sebuah risalahnya “Miftahu al-Jannati fi al-Ihtijaji bi al-Sunnah (5)” bahwa: ketahuilah -semoga Allah Swt rahmati kalian- bahwa siapa yang mengingkari hadits nabi berupa perkataan atau perbuatan sebagai hujjah maka dia telah kafir, keluar dari Islam dan akan dikumpulkan bersama Yahudi dan Nashara atau kelompok kafir lainnya yang dikehendaki oleh Allah Swt.” Ibnu Hazm berkata; “Andai seseorang berkata: Kami tidak butuh selain al-Qur’an maka dia telah kafir berdasarkan ijma’ ummat Islam.” (al-Ihkam, 2/80).

  • Bentuk Pengingkaran Sunnah Sebagai Hujjah

            Ingkarussunnah sebenarnya sekte klasik yang dikuti kaum sesat dari beragam kalangan. Diantara turunan sekte mereka di zaman klasik adalah; kelompok Khawarij, Mu’tazilah dan al-Bathiniyah. Mereka mengingkari banyak sekali sunnah dengan alasan beragam.

            Diantara mereka di zaman kontemporer ini adalah kaum atheis yang mengingkari adanya Allah Swt, lalu al-Rububiyyun yang mengingkari Nabi Saw. Termasuk; orang-orang kafir di semua agama dan kepercayaan, seperti Yahudi dan Nashrani yang berpakaian Orientalisme. Juga; kelompok Qadiyaniyyun dan Bahaiyyun dan yang semisal dengan mereka. Juga; musuh-musuh para sahabat yang menolak sunnah secara keseluruhan karena menganggap para perawinya yang berasal dari generasi sahabat adalah orang-orang akfir. Juga; orang-orang yang menamakan diri mereka Qur’aniyyun, mereka menganggap cukup berpegang pada al-Qur’an dan tidak perlu sunnah.

            Juga; para pengikut sekte dan aliran pemikiran yang bermacam-macam seperti modernisme, rasionalisme, sekularisme, atau liberalisme dan semua turunannya. Mereka mempermainkan sunnah, mempersempit otoritasnya karena ketundukan pada hegemoni pemikiran barat. Mereka mengklaim menerima hadits dengan terpaksa namun hanya yang berkaitan dengan ibadah. Adapun yang terkait tema muamalah atau hukum pidana maka mereka buang jauh-jauh.

            Setiap kelompok di atas masing-masing punya syubhatnya sendiri-sendiri, atau beririsan dengan syubhat kelompok lain, dan setiap syubhat dapat dipatahkan secara sendiri-sendiri. Betapa benar firman Allah Swt:

وَكَذٰلِكَ جَعَلۡنَا لِكُلِّ نَبِىٍّ عَدُوًّا شَيٰطِيۡنَ الۡاِنۡسِ وَالۡجِنِّ يُوۡحِىۡ بَعۡضُهُمۡ اِلٰى بَعۡضٍ زُخۡرُفَ الۡقَوۡلِ غُرُوۡرًا​ ؕ وَلَوۡ شَآءَ رَبُّكَ مَا فَعَلُوۡهُ​ فَذَرۡهُمۡ وَمَا يَفۡتَرُوۡنَ‏

            Terjemahannya: “Dan demikianlah untuk setiap Nabi Kami menjadikan musuh, yang terdiri dari setan-setan manusia dan jin, sebagian mereka membisikkan kepada sebagian yang lain perkataan yang indah sebagai tipuan. Dan kalau Tuhanmu menghendaki, niscaya mereka tidak akan melakukannya, maka biarkanlah mereka bersama (kebohongan) yang mereka ada-adakan.” (Qs; al-An’am: 112).

            Singkatnya, munculnya kaum pengingkar sunnah makin menguatkan keimanan kita terhadap nubuwah Muhammad Saw, juga makin yakin terhadap sunnahnya. Karena kemunculan mereka merupakan bukti kebenaran sunnah Rasulullah Saw. Rasulullah Saw telah mengabarkan kemunculan kelompok-kelompok ini di kemudian hari dalam sabdanya: “Akan terjadi suatu saat dimana seseorang disampaikan haditsku dalam posisi sedang bertelekan di dipannya lalu berkata: cukuplah untuk kita dan kalian kitabullah (al-Qur’an), apa yang disebutkan halal di dalamnya, kita halalkan dan apa yang disebutkan haram di dalamnya, kita haramkan. Ketahuilah bahwa apa yang diharamkan Rasulullah Saw sama saja Allah Swt yang mengharamkannya.” (HR. al-Tirmidzi, no. 2664 dan Abu Dawud, no. 4604 juga perawi lainnya).

  • Sekte al-Qur’aniyyun.

            Mereka ini sesungguhnya sekte sesat namun mengatribusikan diri kepada Islam lalu merasa hanya perlu al-Qur’an sebagai sumber satu-satunya hukum Islam seraya menolak sunnah dan mengaggapnya tidak penting.

            Saya telah singgung sebelumnya bahwa pengingkar sunnah dimulai awalnya oleh sekelompok orang-orang sesat denga level dan bobot berbeda-beda hingga menjelang abad 20 Masehi. Kelompok Qur’aniyyun atau Ahlu al-Qur’an mulai muncul di benua India atas sokongan penjajah Inggris. Mereka mengklaim tidak perlu sunnah dan hanya berpedoman pada al-Qur’an semata, sebab merasa muatan al-Qur’an sudah cukup. Bahkan lebih parah, karena sampai menganggap mengikuti sunnah termasuk perbuatan syirik dan pengambat kebangkitan ummat.

            Mereka menjalankan program yang sangat banyak untuk menyebarkan syubhat mereka melalui lembaga-lembaga dan majallah, serta tulisan dan media informasi. Kemudian mereka mulai sebarkan tudingan terhadap sunnah dan anggapan ketidakbutuhan terhadap sunnah ke lembaga-lembaga lain di berbagai negara. Hari ini mereka giat menyebarkan syubhat mereka di jaringan internet, media elektronik dan sebagainya.

            Diantara pandangan utama mereka adalah:

  1. Menolak hadits Nabi Saw, baik secara umum maupun secara parsial, kemudian mengklaim sebagai pengikut al-Qur’an.
  2. Mereka berkeyakinan bahwa Rasulullah Saw tidak maksum dalam menyampaikan Islam.
  3. Menginkari sebagian ketetapan dalam syariat seperti alam barzakh, syafa’at, atau mentakwilnya seperti syurga dan neraka.
  4. Mengingkari hukum pidana dan hukum-hukum syariat lainnya lalu mentakwilnya sesuai selera mereka.
  5. Mengingkari ibadah yang tidak disebutkan dalam al-Qur’an seperti adzan, mengusap alas kaki seraya mempermainkan jenis ibadah yang lain seperti shalat, zakat dan puasa, di mana kebanyakan mereka menunaikannya sekehendak hati mereka dengan cara aneh yang tidak dikenal kaum muslimin pada umumnya.
  6. Menafsirkan al-Qur’an sesuai selera dan keinginan nafsu mereka tanpa merujuk ke hadits dan atsar para sahabat.

Sekte Qur’aniyyun dihukumi telah murtad dari Islam berdasarkan ijma’ ulama karena akidahnya menolak hadits. Hakikatnya bersamaan dengan keingkaran mereka terhadap sunnah berarti dalam waktu bersamaan mereka juga telah kufur terhadap al-Qur’an. Sebab tiada beda antara keduanya karena sumbernya satu yakni wahyu ilahi.

            Para ulama telah mengeluarkna fatwa bahwa sekte Qur’aniyyun termasuk kelompok kafir. Bahkan Syekh Abdul Aziz bin Baz menulis fatwa sangat panjang tentang kemurtadan salah seorang pentolan sekte Qur’aniyyun (2/400) dalam kitab Majmu Fatawa bin Baz. Beliau juga menyatakan tentang mereka sebagaimana di websitenya bahwa mereka bukan Qur’aniyyun bahkan malah menentang al-Qur’an, kaum atheis, sesat bahkan termasuk orang-orang kafir berdasarkan ijma ulama’.

            Intinya, penting diketahui bahwa kaum Qur’aniyyun yang mengatribusikan dirinya kepada al-Qur’an hanya sekedar topeng untuk menutupi misi buruk utama mereka yang hendak merusak Islam. Jika tidak demikian, maka sejatinya tidak ada orang Islam sejati yang merasa tidak perlu ikuti sunnah.

            Apabila kelompok Qur’aniyyun mengklaim sebagai pengikut al-Qur’an, maka merekalah orang pertama yang membuktikan dusta dan kesesatan mereka. Ayat-ayat yang mematahkan madzhab mereka sembari menjelaskan bahwa Islam tidak akan sah bila tidak disertai sikap taat kepada Rasulullah Saw dan patuhi sunnahnya sangat banyak jumlahnya.

  • Bantahan Terhadap Kelompok -Qur’aniyyun Yang Mengklaim Tidak Butuh Sunnah.

            Klaim bahwa cukup dengan al-Qur’an dan tidak perlu sunnah sejatinya adalah ajakan untuk meninggalkan Islam secara keseluruhan, hanya diungkapkan dengan cara tidak vulgar. Inilah hakikatnya. Karena Islam tidak mungkin dianggap sah tanpa patuhi sunnah. ini prinsip dasar yang tidak bisa diganggu gugat.

            Sekte Qur’aniyyun dan semisalnya yang menyatakan bahwa al-Qur’an adalah sumber agama satu-satunya, dan hujjah satu-satunya, di dalamnya sudah ada penjelasan dan keterangan serta tidak diperlukan lagi sumber lain termasuk sunnah. Mereka berdalil dengan ayat:

وَنَزَّلۡنَا عَلَيۡكَ الۡـكِتٰبَ تِبۡيَانًا لِّـكُلِّ شَىۡءٍ

            Terjemahannya: “Dan Kami turunkan Kitab (Alquran) kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu,” (Qs; al-Nahl: 89) dan selainnya.

            Sanggahan terhadap dalil ini, yakni;

  1. Ayat dan semisalnya yang mereka jadikan argumen tidak sesuai dengan objek perdebatan. Mereka berargumen dengan dalil yang tidak tepat. Buktinya, dikatakan kepadanya bahwa, benar ayat yang kalian sebutkan, akan tetapi ayat ini tidak menunjukkan bahwa sunnah tidak diperlukan. Karena sunnah secara umum termasuk dalam satu ayat dalm al-Qur’an yakni;

وَمَاۤ اٰتٰٮكُمُ الرَّسُوۡلُ فَخُذُوْهُ وَ مَا نَهٰٮكُمۡ عَنۡهُ فَانْتَهُوۡا​ ۚ

Terjemahannya: “Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” (Qs: al-Hasyr: 7).

Menarik mencermati sebuah atsar yang terkait. Disebutkan dari Ibnu Mas’ud r. a. beliau berkata: Allah Swt melaknat wanita menato dan wanita yang minta ditato, juga wanita yang mencukur habis alisnya dan wanita merenggangkan giginya untuk gaya serta wanita yang merubah ciptaan Allah Swt. Lalu seorang wanita mendengarnya kemudian datang menghadap ke Ibnu Mas’ud seraya berkata: saya dengar bahwa engkau laknat orang begini dan begitu, beliau jawab: bagaimana mungkin saya tidak laknat orang yang dilaknat Rasulullah Saw dan disebutkan dalam kitabullah. Lantas wanita itu berkata lagi; saya sudah baca al-Qur’an dari awal hingga akhir namun saya tidak temukan apa yang engkau katakan itu. Lalu beliau berkata: andai engkau betul membacanya pasti engkau dapatkan, tidakkah engkau baca:

وَمَاۤ اٰتٰٮكُمُ الرَّسُوۡلُ فَخُذُوْهُ وَ مَا نَهٰٮكُمۡ عَنۡهُ فَانْتَهُوۡا

Terjemahannya: ‘Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” (Qs: al-Hasyr; 7)? Dia berkata; betul saya baca, beliau berkata: ketahuilah Rasulullah Saw telah melarang itu.” (HR. al-Bukhari, no. 4886).

Sejalan dengan ini, imam al-Syafi’i berkata: Tiada sesuatu yang menimpa seseorang dalam agama ini melainkan ada dalil pedomannya dalam kitabullah. Jika dikatakan; bagaimana dengan hukum-hukum yang ditetapkan sendiri oleh sunnah? jawabnya: hakikatnya, semua itu juga diambil dari kitabullah. Karena kitabullah perintahkan kita ikuti Rasulullah Saw, dan mewajibkan kita patuhi perkataan Rasulullah Saw.” (Qawathi’u al-Adillah, 1/29 dan al-Iklil fi Istinbath al-Tanzil, hal. 12)

Jadi, mengikuti sunnah hakikatnya mengikuti al-Qur’an, sebab al-Qur’an mengajurkan taati Nabi Saw dan patuhi sunnahnya. Siapa yang menerima dari Rasulullah Saw berarti sebelumnya dia telah menerima dari Allah Swt.

Dengan begitu, mengikuti sunnah bukan berarti menafikan fungsi al-Qur’an dalam menjelaskan segala sesuatu. Karena sifat al-Qur’an yang menjelaskan segala sesuatu karena di sebagian nashnya menyebutkan hukum-hukum tertentu, namun sebagiannya lagi dialihkan penjelasannya ke sunnah.

  • Dikatakan kepada pengingkar sunnah, apakah yang kalian persoalkan adalah status sunnah Rasulullah Saw yang menjadi hujjah dengan sendirinya, di mana andai engkau berdiri di hadapannya lalu engkau dengan sunnahnya, engkau tidak terima? Atau engkau mengakui perkataan dan perbuatannya adalah hujjah namun engkau ragukan sunnah yang sampai kepadamu?

Jika persoalannya adalah yang kedua yakni meragukan bagaimana cara sunnah sampai kepadamu maka itu tema kita berikutnya dan akan kita jelaskan sejelas-jelasnya in sya Allah.

Namun kesimpulan awalnya, bahwa rasa ragu dalam hal ini tidak tepat. Karena proses periwayatan hadits sangat ekstra hati-hati. Di mana engkau tidak temukan kepastian ucapan menggunakan parameter dan standar seketat penentuan keshahihan sunnah, sebuah proses yang tidak pernah dikenal masyarakat manusia sebelumnya.

Namun jika problem anda pada persoalan pertama, maka sebenarnya engkau tidak mengakui sunnah Rasulullah Saw sebagai hujjah, engkau tidak komitmen menaati perintahnya dan menjauhi larangannya. Jadi engaku aslinya tidak beriman kepada Muhammad Saw sebagai nabi dan rasul. Dengan demikian, engkau juga tidak Islam sesungguhnya, sebab tidak berguna klaim iman kepada rasul kalua engkau malah menentang dan melawan perintahnya. Friman Allah Swt:

وَمَاۤ اَرۡسَلۡنَا مِنۡ رَّسُوۡلٍ اِلَّا لِـيُـطَاعَ بِاِذۡنِ اللّٰهِ

Terjemahannya: “Dan Kami tidak mengutus seorang rasul melainkan untuk ditaati dengan izin Allah.” (Qs; al-Nisa’: 64). Ini pasti diketahui secara otomatis oleh akal sehat dan tuntutan dasar Islam.

Kesimpulannya; engkau yang menmgklaim ahli qur’an diberi pilihan; engkau pilih taati Nabi Saw secara umum dan khusus atau engkau hilangkan status keislamanmu secara umum dan secara khusus.

  • Dapat ditanyakan kepada sekte Qur’aniyyun bahwa: Hujjah apa yang melandasi anda menerima al-Qur’an dan menjadikannya sebagai hujjah yang mengikat? Jika ia menjawab: karena saya membenarkan Rasulullah Saw kala mengabarkan kalau al-Qur’an adalah wahyu Allah Swt. Karenanya saya terima al-Qur’an atas dasar itu dan hanya ini jawaban yang bisa dia sampaikan. Lalu dia bisa ditanya lagi; lantas kenapa engkau tidak terima perkataan Rasulullah Saw bahwa sunnahnya adalah wahyu Allah Swt juga; bukankah Beliau Saw bersabda: “Sunnguh saya diberi al-Qur’an dan yang semisal dengannya, sunnguh saya diberi al-Qur’an dan yang semisal dengannya.” Beliau juga bersabda; ‘Allah Swt mewahyukan kepadaku begini dan begitu.” Lalu kenapa engkau terima yang pertama sedang yang kedua engkau tolak?
  • Dapat pula ditanyakan kepada orang yang mengklaim hanya berpegang pada al-Qur’an semata bahwa: coba jelaskan bagaimana detail hukum-hukum Islam itu, dalam hal jual beli, riba, pailit, embargo, perdamaian, pengalihan utang (hiwalah), jaminan, syirkah, syuf’ah, utang piutang. Juga jelaskan bagaimana detail hukum-hukum ijarah (sewa menyewa), hibah, ariyah, radha’ (susuan), iddah (masa menunggu wanita), khulu’ (permintaan pembatalan pernikahan oleh wanita), bagaimana al-Qur’an menjelaskan rinciannya?

Juga jelaskan berdasarkan al-Qur’an tentang adzan yang dilakukan kaum muslimin pada umumnya. Jelaskan pula dalam al-Qur’an tentang nishab zakat, berapa jumlah yang dibayar untuk orang fakir dan sebagainya. Jelaskan pula ayat-ayat yang mengatur zakat fitrah, miqat ihram, jumlah putaran thawaf, si’i dan melempar jumrah secara rinci dan detail. Termasuk jelaskan ayat-ayat yang menjabarkan tentang kewajiban shalat, jumlahnya, jumlah raka’atnya, bacaannya, gerakannya secara rinci dan detail, juga tentang hukum-hukum sujud sahwi dan shalatnya orang yang tak kuasa berdiri.

Saya pastikan mereka tidak akan mampu menjelaskan atau minimal mereka bingung akan menjawab seperti apa. Bahkan prinsip hanya berdasar al-Qur’an membuat mereka sadar bahwa mustahil bisa menjalankan Islam secara sempurna tanpa mengikutkan sunnah sebagai panduan. Mungkin saja mereka berdalih bahwa hukum-hukum shalat, puasa, zakat hanya didasarkan pada keseragaman praktik di kalangan kaum muslimin dan tidak didasarkan pada sunnah.

Kalau begitu maka dapat ditegaskan kepada mereka bahwa; ini satu kesalahan besar mereka. Sebab, kesepakatan dan keseragaman praktik mustahil tanpa dasar. Jadai atas dasar apa kesepakatan dan keseragaman praktik itu? Penjelasannuya; bahwa, tidak perlu membicarakan kaum muslimin kontemporer, coba jelaskan para yang sahabat sebagai generasi awal yang mempraktikan hukum-hukum ini, padahal kehidupan mereka sebelumnya sangat jelas; lantas atas dasar apa mereka menunaikan shalat, adzan dan semua jenis ibadaha mereka? Mereka mustahil hanya mengandalkan al-Qur’an, sebab semua itu tidak disebutkan secara detail dalam al-Qur’an. Maka yang tersisa adalah bahwa semua itu mereka ketahui dari sunnah.

Lantas pertanyaan berikutnya adalah; dari mana Rasulullah Saw menerima semua hukum dan perintah ibadah tersebut? Apakah Beliau buat-buat sendiri atau berdasarkan wahyu yang diwahyukan Allah Swt kepadanya? Bila dikatakan; semua itu dikreasikan oleh Nabi sendiri, maka itu tidak dapat diajdikan alasan dan hujjah. Lalu keragaman dan kesepakatan praktik dalam hal ini tidak dapat jadi dasar hukum sebab dia tidak didasarkan pada dalil dan pijakan. Jika dikatakan bahwa dia bersumber dari wahyu Allah Swt, maka jelaslah bahwa sunnah juga adalah wahyu Allah Swt. Jika dia adalah wahyu maka wajib diikuti.

Sungguh tepat atsar dari Imran bin Hushain r. a. bahwa; mereka pernah mendiskusikan sebuah hadits, tetiba ada yang berkata: abaikanlah hadits ini dan sebaiknya ganti dengan al-Qur’an. Lantas Imran berkata: sungguh engkau totol. Adakah engkau dapatkan menafsirkan ayat dalam al-Qur’an? Apakah engkau temukan penjelasan puasa dalam al-Qur’an? Betul bahwa al-Qur’an telah menetapkannya namun sunnah yang menjelaskannya.” (Dzammu al-Kalam li al-Harawi, 2/82).

  • Dalil al-Qur’an Tegaskan Sunnah Sebagai hujjah

            Diantara sikap bijak adalah mendebat mereka menggunakan ayat-ayat al-Qur’an yang diimani walau hakikatnya mereka ingkar kepada al-Qur’an. Banyak ayat-ayat al-Qur’an yang menunjukkan sunnah sebagai hujjah di antaranya adalah:

  1. Semua ayat yang menegaskan Rasulullah Saw ma’shum dalam menyampaikan risalah. Firman Allah Swt:

وَمَا يَنۡطِقُ عَنِ الۡهَوٰىؕ‏

Terjemahannya: “dan tidaklah yang diucapkannya itu (Alquran) menurut keinginannya.” (Qs: al-Najm: 3).

  • Semua ayat yang mewajibkan menerima semua yang dibawa oleh Rasulullah Saw; firman Allah Swt:

وَمَاۤ اٰتٰٮكُمُ الرَّسُوۡلُ فَخُذُوْهُ وَ مَا نَهٰٮكُمۡ عَنۡهُ فَانْتَهُوۡا​ ۚ

          Terjemahannya: “Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” (Qs: al-Hasyr: 7).

  • Semua ayat yang menegaskan wajib taati perintahnya. Firman Allah Swt:

وَاَطِيۡعُوا اللّٰهَ وَالرَّسُوۡلَ لَعَلَّكُمۡ تُرۡحَمُوۡنَ​‏

Terjemahannya: “Dan taatlah kepada Allah dan Rasul (Muhammad), agar kamu diberi rahmat.” (Qs: Ali Imran: 132).

  • Semua ayat yang menunjukkan wajibnya menginkuti Nabi Saw. Firman Allah Swt:

قُلۡ اِنۡ كُنۡتُمۡ تُحِبُّوۡنَ اللّٰهَ فَاتَّبِعُوۡنِىۡ يُحۡبِبۡكُمُ اللّٰهُ

Terjemjahannya: “Katakanlah (Muhammad), “Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu” (Qs; Ali Imran: 31)

Kewajiban menaati dan mengikuti Nabi Saw serta menerima semua yang disampaikan, berlaku bagi orang yang mendengar langsung dari Beliau dengan orang yang tidak mendengar langsung. Mereka semua dituntut untuk menaati Rasulullah Saw.

  • Semua ayat yang menunjukkan bahwa Nabi Saw berwenang menjelaskan firman Allah Swt yang diturunkan. Firman Allah Swt;

وَاَنۡزَلۡنَاۤ اِلَيۡكَ الذِّكۡرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ اِلَيۡهِمۡ

Terjemahannya: “Dan Kami turunkan Aż-Żikr (Alquran) kepadamu, agar engkau menerangkan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka” (Qs; al-Nahl: 44).

Hadits-hadits Rasulullah Saw berfungsi menjelaskan ayat-ayat al-Qur’an, maka tidak tepat hanya berpegang pada salah satunya, atau meninggalkan sunnah sama dengan meninggalkan al-Qur’an. Oleh karena itu, banyak sekali hukum-hukum yang mustahil dijalankan tanpa sunnah, dimulai dari rukun Islam aplikatif yang empat, sebab semuanya hanya disebutkan secara general dalam ayat dengan sedikit rincian, namun mayoritas penjelasannya disebutkan dalam sunnah.

Semua ini makin menegaskan bahwa mengabaikan sunnah sama dengan mengabaikan Islam secara keseluruhan. Sebab mustahil orang berislam tanpa mengikuti sunnah.

  • Semua ayat yang memerintahkan untuk merujuk kepada Rasulullah Saw di setiap perselisihan yang muncul. Firman Allah Swt;

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤۡمِنُوۡنَ حَتّٰى يُحَكِّمُوۡكَ فِيۡمَا شَجَرَ بَيۡنَهُمۡ ثُمَّ لَا يَجِدُوۡا فِىۡۤ اَنۡفُسِهِمۡ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيۡتَ وَيُسَلِّمُوۡا تَسۡلِيۡمًا‏ 

Terjemahannya: ‘Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, (sehingga) kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (Qs; al-Nisa’: 65).

  • Semua ayat yang perintahkan untuk kembali kepada al-Qur’an dan sunnah untuk menyelesaikan persoalan yang mucul dan tidak hanya kembali ke al-Qur’an. Firman Allah Swt;

فَاِنۡ تَنَازَعۡتُمۡ فِىۡ شَىۡءٍ فَرُدُّوۡهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوۡلِ اِنۡ كُنۡـتُمۡ تُؤۡمِنُوۡنَ بِاللّٰهِ وَالۡيَـوۡمِ الۡاٰخِرِ​ ؕ ذٰ لِكَ خَيۡرٌ وَّاَحۡسَنُ تَاۡوِيۡلًا‏

Terjemahannya: “Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Alquran) dan Rasul (sunahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu, lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (Qs; al-Nisa’: 59).

Maksud dikembalikan kepada Rasulullah Saw sepeninggalnya adalah merujuk sunnahnya sebagaimana kesepakatan kaum muslimin.

  • Semua ayat yang peringatkan bahaya menyelisihi Rasulullah Saw. Firman Allah Swt:

فَلۡيَحۡذَرِ الَّذِيۡنَ يُخَالِفُوۡنَ عَنۡ اَمۡرِهٖۤ اَنۡ تُصِيۡبَهُمۡ فِتۡنَةٌ اَوۡ يُصِيۡبَهُمۡ عَذَابٌ اَ لِيۡمٌ‏

Terjemahannya: “maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul-Nya takut akan mendapat cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (Qs; al-Nur: 63).

  • Semua ayat yang menunjukkan bahwa Beliau Saw hanya mengikuti wahyu yang diturunkan kepadanya. Firman Allah Swt;

اِنۡ اَتَّبِعُ اِلَّا مَا يُوۡحٰٓى اِلَىَّ

Terjemahannya: “Aku hanyalah mengikuti apa yang diwahyukan kepadaku,” (Qs; al-Ahqaf: 9).

  1. Semua ayat yang menunjukkan bahwa sunnah itu juga diturunkan oleh Allah Swt sebagaimana al-Qur’an diturunkan. Firman Allah Swt;

وَاَنۡزَلَ اللّٰهُ عَلَيۡكَ الۡكِتٰبَ وَالۡحِكۡمَةَ

Terjemahannya: “Dan (juga karena) Allah telah menurunkan Kitab (Alquran) dan Hikmah (Sunah) kepadamu,” (Qs: al-Nisa’: 113).

Maksud al-hikmah dalam ayat ini adalah sunnah sebagaimana dijelaskan para ulama kaum muslimin.

  1. Semua ayat yang menegaskan bahwa sunnah adalah wahyu dari Allah Swt. Firman Allah Swt:

وَمَا يَنۡطِقُ عَنِ الۡهَوٰىؕ‏. اِنۡ هُوَ اِلَّا وَحۡىٌ يُّوۡحٰىۙ‏

Terjemahannya: “dan tidaklah yang diucapkannya itu (Alquran) menurut keinginannya. Tidak lain (Alquran itu) adalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya),” (Qs; al-Najm: 3-4).

Ayat ini mencakup semua yang disampaikan Rasulullah Saw berupa al-Qur’an dan sunnah. Siapa yang berani membedakan antara keduanya maka dia telah membuat hukum sendiri dan berbicara tanpa dalil. Oleh sebab itu, banyak sekali hukum-hukum yang belum dijelaskan secara detail dalam al-Qur’an kemudian dijelaskan dalam sunnah. Contoh firman Allah Swt:

وَمَا جَعَلۡنَا الۡقِبۡلَةَ الَّتِىۡ كُنۡتَ عَلَيۡهَآ

Terjemahannya: ‘Kami tidak menjadikan kiblat yang (dahulu) kamu (berkiblat) kepadanya” (Qs; al-Baqarah: 143). Yang dimaksud adalah baitul maqdis, padahal nama itu tidak disebutkan dalam al-Qur’an, namun dijelaskan secara tegas oleh sunnah. Namun demikian Allah Swt tetap berfirman:

وَمَا جَعَلۡنَا

Terjemahannya: ‘Dan Kami tidak menjadikan mimpi” (Qs: al-Isra: 60).

Contoh lainnya, firman Allah Swt:

اُحِلَّ لَـکُمۡ لَيۡلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَآٮِٕكُمۡ​ؕ

Terjemahannya: “Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan isterimu.” (Qs; al-Baqarah: 187). Ayat ini menghapus hukum haram, di mana sebelumnya kaum muslimin dilarang makan, minum dan berhubungan suami istri setelah tidur di malam hari Ramadhan. Lantas di mana hal itu disebutkan dalam al-Qur’an? Pasti tidak ditemukan dalam al-Qur’an namun hanya dijumpai dalam sunnah lalu diakui oleh al-Qur’an.

  1. Semua ayat yang menegaskan siapa yang taati Rasulullah Saw berarti telah menaati Allah Swt. Firman Allah Swt:

مَنۡ يُّطِعِ الرَّسُوۡلَ فَقَدۡ اَطَاعَ اللّٰهَ ​ وَمَنۡ تَوَلّٰى فَمَاۤ اَرۡسَلۡنٰكَ عَلَيۡهِمۡ حَفِيۡظًا

Terjemahannya: “Barang siapa menaati Rasul (Muhammad), maka sesungguhnya dia telah menaati Allah. Dan barang siapa berpaling (dari ketaatan itu), maka (ketahuilah) Kami tidak mengutusmu (Muhammad) untuk menjadi pemelihara mereka.” (Qs; al-Nisa’: 80).

  • Prinsip Dasar Hujjiyah Sunnah

            Berikut ini adalah 10 prinsip dasar sebagai kesimpulan ulasan di tema ini. yakni;

  1. Sunnah adalah saudara kandung al-Qur’an, tidak dibenarkan hanya berpegang pada salah satunya, tidak mengimani salah satunya tidak dihitung tanpa mengikutkan yang lain.
  2. Tidak ada kontradiksi antara sunnah dengan al-Qur’an, malahan keduanya sejalan dan saling melengkapi. Semua kliam bahwa keduanya berbeda hanya disebabkan kebodohan atau niat jahat.
  3. Mustahil orang merasa cukup dengan al-Qur’an lalu mengabaikan sunnah. Klaim hanya berpedoman pada al-Qur’an sebenarnya serangan terhadap Islam dan upaya menggerogoti Islam, karena Islam tidak mungkin difahami dan dijalankan sempurna tanpa merujuk ke sunnah, bahkan keislaman seseorang tidak diterima kalau meninggalkan sunnah.
  4. Siapa yang taati Rasulullah Saw berarti taat kepada Allah Swt, siapa yang berpedoman pada sunnah berarti berpedoman pada al-Qur’an, siapa yang tinggalkan sunnah berarti dia tinggalkan al-Qur’an.
  5. Mustahil memahami al-Qur’an atau menjalankannya kalau menjauhi sunnah. karena sunnah menjelaskan dan menafsirkan al-Qur’an.
  6. Sunnah merupakan hujjah dengan sendirinya dalam menetapkan syariat, sunnah yang sama persis dengan al-Qur’an adalah hujjah, begitu pula sunnah yang mendatangkan ketetapan tambahan terhadap al-Qur’an juga adalah hujjah.
  7. Sunnah adalah hujjah dan semuanya adalah wahyu, baik berupa perkataan, perbuatan atau persetujuan. Sama saja apakah terkait dengan ibadah, muamalah, akidah atau akhlak.
  8. Sunnah adalah hujjah selamanya dan tidak terikat oleh waktu, dari dahulu, sekarang hingga masa mendatang.
  9. Status sunnah sebagai hujjah dan independensinya dalam penetapan syariat merupakan ketentuan dasar dan disepakati para ulama serta bersifat mengikat. Tidak ada seorang muslim pun yang mengingkarinya.
  10. Kebencian kaum pengingkar sunnah adalah kebencian terhadap Islam, sedang slogan ingkar sunnah hanya topeng belaka.

            Untuk penjelasan tambahan silahkan baca;

  1. Risalah “Wujubu al-Amali bi Sunnati al-Rasuli Saw wa Kufru man Ankaraha”, karya Syekh Abdul Aziz bin Baz
  2. Risalah “Manzilatu al-Sunnah fi al-Tasyri’ al-Islami”, karya syekh Muhammad Aman
  3. Risalah “al-Qur’aniyah wa Syubhatuhum Haula al-Sunnah”, karya Dr. Khadim Husain.
Terjemahan Kitab Akidahhujjiyatussunnahilmuislamsunnahtauhid

Navigasi pos

Previous post
Next post

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Perkataan Ulama Ahlussunnah Waljama`ah Terkait Sifat “ilmullah” (Pengetahuan Allah) dan Kekayaan serta Kalam-Nya
  • Perkataan Ulama Ahlussunnah Waljama`ah Terkait Sifat “Al-`Uluw” (Kemahatinggian Allah) (Bagian 5)
  • Perkataan Ulama Ahlussunnah Waljama`ah Terkait Sifat “Al-`Uluw” (Kemahatinggian Allah) (Bagian 4)
  • INFORMASI ALAM GHAIB
  • PERTAMA – BUKTI ADANYA ALLAH SWT.
Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    

ahli kitab (2) ahlussunnah (2) akal (4) Akidah (105) Al 'Uluw (2) Allah (6) alquran (32) budaya (4) dalil (2) evolusi (1) firqah (2) firqah najiyah (2) ghaib (2) hadits (2) hidayah (2) ibadah (3) ibnu taimiyah (4) ilmu (66) imam syafi'i (9) iman (3) islam (91) kalam (3) kebenaran (1) kenabian (4) kesesatan (2) kristologi (5) ma'rifah (2) manusia (2) meditasi (1) nubuwah (3) pengetahuan (16) perdebatan (1) rububiyah (1) sejarah (4) sunnah (4) syubhat (5) tabiin (1) tafsir (2) takdir (2) tauhid (79) taurat (3) teori (2) tsaqafah (3) uluw (2) wahyu (2)

©2026 AKIDAH.NET | WordPress Theme by SuperbThemes