Skip to content
AKIDAH.NET
AKIDAH.NET

Keyakinan Pangkal Penghayatan

AKIDAH.NET
AKIDAH.NET

Keyakinan Pangkal Penghayatan

PASAL XIX – PANDUAN SIKAPI PERBEDAAN ULAMA

Supriyadi Yusuf Boni, 1 Agustus 20251 Agustus 2025

Sumber: Kitab Maraqy al-Wa’yi (Penanaman Kesadaran)

Penulis:  Prof. Dr. Shaleh bin Abdul Aziz Utsman Sindi

Penerjemah: Supriyadi Yousef Boni

Editor: Idrus Abidin

Perbedaan ulama termasuk persoalan yang sering dipertanyakan sebagian orang hari ini. Bahkan tidak jarang dijadikan alasan pengaburan syariat dan menanamkan keraguan. Terutama perbedaan ulama yang mengisi ruang media sosial dan media elektronik yang beragam. Sebagian orang terdorong bertanya: kenapa ulama bisa beda pendapat? Siapa yang layak diikuti?

            Tidak sedikit juga di antara masyarakat awam kurang ilmu dan lemah iman yang sampai buruk sangka dan menuding para ulama tidak konsisten. Mereka menyangka bahwa perbedaan tersebut sumbernya adalah syariat itu sendiri. Padahal perbedaan ulama dasarnya pada ulama sendiri dan bukan syariat.

            Belum lagi sebagian orang mempersepsikan perbedaan itu sangat jauh, akibat kesalahan kerangka fikirnya sendiri. Mereka anggap perbedaan itu sebagai bentuk memudah-mudahkan agama. Akibatnya terjadi kesalahan dalam ubudiyah (implementasi ibadah). Jadi, tema ini patut dikaji dan diulas demi memberikan penjelasan utuh agar difahami secara tepat tanpa berlebihan.

            Faktanya, bahwa perbedaan itu terjadi dan mustahil dipungkiri. Namun perlu dicamkan sejak awal, bahwa perbedaan yang ada bukan dipantik oleh syariat dan tidak pula bersumber dari syariat. Namun, perbedaan itu bersumber dari ulama karena perbedaan ilmu, pengetahuan dan kemampuan intelektual yang dikaruniakan Allah Swt kepada masing-masing mereka.

            Syariat secara tegas menganjurkan untuk bersatu, bersepakat dan tidak bersengketa apalagi berpecah. Karena dampak buruk yang ditimbulkan oleh perpecahan, firman Allah Swt:

وَاعۡتَصِمُوۡا بِحَبۡلِ اللّٰهِ جَمِيۡعًا وَّلَا تَفَرَّقُوۡا​

            Terjemahannya: “Dan berpegangteguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai,” (Qs: Ali Imran: 103). Nabi Saw bersabda: “Jangan kalian berbeda, karena ummat sebelum kalian sering berbeda dan akhirnya binasa.” (HR. al-Bukhari, no. 2410)

            Dapat disimpulkan bahwa perbedaan merupakan takdir Allah Swt dan pasti terjadi di kalangan kaum muslimin. Hanya saja, kaum muslimin dituntut untuk meminimalisir terjadinya perbedaan semaksimal mungkin karena bersepakat jauh lebih baik. Jika terjadi perbedaan lalu semua bertakwa kepada Allah Swt dan mengedepankan kebenaran maka perbedaan tersebut tidak berkembang menjadi perpecahan, apalagi akan melahirkan kedengkian antar sesama.

  • Sebab Timbulnya Perbedaan Ulama

            Perbedaan ulama dilatari oleh beberapa sebab terutama oleh dua sebab penting berikut, yakni;

  1. Bahwa Allah Swt menciptakan manusia dan membekalinya kemampuan akal dan nalar yang berbeda. Pengetahuan mereka berbeda dari sisi ketajaman pemahaman, menarik ketetapan hukum dan memilih pandangan yang kuat. Andai kemampuan mereka sederajat maka pasti tidak akan berbeda. Karena itu, bisa saja fulan melihat pendapatnya lebih kuat sebagaimana yang lain melihat pendapatnya yang lebih kuat.
  2. Mirip dengan yang pertama, bahwa Allah Swt mentakdirkan dalil-dalil syariat tidak satu level dari sisi kejelasan (al-wuduh) dan ketegasan (al-qath’iyah). Ada dalil yang tegas (qath’i) dan ada yang tidak (zhanni). Sebagaimana dalil-dalil syariat juga berbeda dari sisi validitasnya. Ada dalil yang tegas valid, ada juga yang levelnya lebih rendah. Oleh karena itu, kemampuan ulama dalam memahami dalil-dali syariat, akan berbeda, juga dalam mengolah hukum, dalam menerima dalil, dan dalam mengaplikasikan dalil pada kasus riil.

Jadi, perbedaan yang terjadi sejalan dengan tabi’at manusia yang penuh kekurangan dan sarat kelemahan. Firman Allah Swt:

وَخُلِقَ الۡاِنۡسَانُ ضَعِيۡفًا‏ 

            Terjemahannya: “karena manusia diciptakan (bersifat) lemah.” (Qs; al-Nisa: 28).

Perbedaan sebenarnya tidak terjadi dan terbatas pada ulama syariat, karena para dokter pun berbeda, ahli falak juga berbeda, ahli bahasa juga berbeda dan sebagainya.

Kemungkinan lain bahwa bisa saja ada dalil tertentu yang belum diketahui ulama tertentu atau dia lupa atau dia ketahui namu keliru faham dan keliru mengolahnya. Oleh sebab itu, Allah Swt takdirkan perbedaan itu terjadi.

  • Hikmah Di Balik Perbedaan Ulama Zaman Klasik dan Kontemporer.
  • Perbedaan yang terjadi makin menguatkan keyakinan kita bahwa ilmu yang sempurna hanya milik Allah Swt. Dialah satu-satuNya yang memiliki sifat sempurna, jauh dari segala bentuk kekurangan.
  • Perbedaan yang terjadi semestinya memotivasi untuk terus kerahkan effort lebih besar untuk belajar, menela’ah dan berupaya sampai pada pandangan yang benar.
  • Perbedaan yang terjadi seharusnya menghilangkan sifat fanatik terhadap ulama. Karena mereka manusia biasa yang bisa salah ijtihadnya dan juga bisa benar. Perbedaan mereka menyadarkan kita bahwa kadang pendapat mereka benar kadang keliru.
  • Perbedaan yang terjadi mengisyaratkan bahwa ruang ijtihad terbuka lebar bagi ulama mujtahidin setelahnya. Mereka dipinta untuk berijtihad pada persoalan-persoalan kontemporer dengan tetap mengacu pada ketentuan syariat seraya merujuk pada pendapat ulama lampau yang berbeda-beda itu. Andai pendapat pada semua persoalan itu ditetapkan berdasarkan ijma’ maka tertutup ruang untuk berijtihad.
  • Perbedaan yang terjadi sangat positif untuk menciptakan karakter intelektual mujtahid yang kokoh. Perbedaan pandangan, saling sanggah pendalilan, debat ilmiyah yang dalam, sangat bagus membangun kekokohan pribadi ulama dan menguatkan ilmu dan pemahaman mereka.

            Oleh sebab itu, menela’ah perbedaan pendapat di kalangan ulama termasuk sarana menciptakan dan meningkatkan kemampuan intelektual para ulama. Qatadah bin Du’amah – seorang tabi’in – berkata: Siapa yang tidak tahu perbedaan maka hidungnya belum cium aroma kenikmatan ilmu fiqih.

  • Panduan Sikapi Perbedaan Ulama.

            Berikut ini beberapa panduan yang sangat penting diperhatikan kala membaca dan menyikapi perbedaan ulama. Yakni;

  1. Perbedaan ulama yang muncul adalah perbedaan ulama ahlussunnah yang hanya pada persoalan fiqih (hukum), mereka tidak berpecah pada hakikat kebenaran tauhid. Jadi, yang dibicarakan adalah perbedaan fiqih semata. Sedang persoalan tauhid dan akidah, para ulama bersepakat dan tidak ditemukan perbedaan sama sekali.
  2. Perbedaan yang terjadi merupakan takdir kauni (takdir yang mesti terjadi) dan mengandung hikmah yang besar. Pada prinsipnya, perbedaan antara ulama kaum muslimin bukan didorong oleh nafsu atau kesesatan. Perbedaan itu merupakan hikmah ilahiyah yang dipantik oleh sebab-sebab yang disebutkan di atas.
  3. Persoalan Syariat itu dibagi menjadi dua. Yakni;
    1. Persoalan yang disepakati
    1. Persoalan yang tidak disepakati

Memahami pembagian persoalan syariat ini sangat penting. Sebab, sebagian orang yang terlalu sering mendengar kata perbedaan menyangka bahwa semua persoalan syariat dibolehkan jadi objek perbedaan pendapat. Jelas, pandangan ini keliru besar. Sebab, ada banyak persoalan yang disepakati. Sedang persoalan yang diperdebatkan ulama, ada yang perbedaan pendapat di dalamnya tidak dianggap, namun banyak juga yang bisa diterima.

  • Hukum yang benar pada persoalan yang diperdebatkan ulama hanya satu yang diketahui persis oleh Allah Swt. Ada pendapat ulama yang selaras dengan hukum yang benar itu dan ada pula yang keliru. Artinya, jika ulama berbeda pendapat dalam persoalan muamalah misalnya, yang satu berkata hukumnya halal dan yang lain berkata hukumnya haram, maka hukum yang benar hanya satu dan hanya diketahui Allah Swt. Satu diantara dua pendapat itu yang akan sesuai dengan hukum yang benar. Ulama yang pendapatnya benar akan mendapat dua pahala sedang yang tidak sesuai akan mendapat satu pahala. Perlu diingat sebuah kaedah menyatakan: tidak semua mujtahid itu benar artinya pendapatnya akan sejalan dengan hukum yang benar. Namun semua mujtahid dapat ganjaran. Artinya kebahagaian pahala dari Allah Swt.
  • Setiap individu muslim wajib berupaya maksimal untuk tahu yang benar lalu mengamalkannya. Baik di persoalan-persoalan yang disepakati maupun yang diperdebatkan ulama. Motif utamanya, wajib untuk mengetahui kebenaran sejalan dengan yang diinginkan Allah Swt dan RasulNya lalu menjalankannya. Firman Allah Swt:

اِتَّبِعُوۡا مَاۤ اُنۡزِلَ اِلَيۡكُمۡ مِّنۡ رَّبِّكُمۡ وَلَا تَتَّبِعُوۡا مِنۡ دُوۡنِهٖۤ اَوۡلِيَآءَ​ ؕ قَلِيۡلًا مَّا تَذَكَّرُوۡنَ‏

Terjemahannya: “Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu, dan janganlah kamu ikuti selain Dia sebagai pemimpin. Sedikit sekali kamu mengambil pelajaran.” (Qs: al-A’raf; 3).

  • Perbedaan ulama penanda kesepakatan mereka. Faktanya, bahwa perbedaan yang terjadi antara mereka didasari oleh keinginan masing-masing mereka untuk tahu apa yang diinginkan Allah Swt dan Rasulnya Saw, mengikuti apa yang dicintai Allah Swt. Karenanya, mereka sejatinya sepakat atas spirit dasar ini. Mereka tidak akan pernah berbasa-basi demi menyenangkan orang lain lalu mengorbankan kebenaran. Jadi, perbedaan mereka pada persoalan-persoalan ilmiyah merupakan bukti kesepakatan mereka pada persoalan yang lebih besar. Yakni sepakat mengikuti kebenaran dan berhukum pada syariat, mengedepankan tuntutan takwa ketimbang godaan hawa nafsu.
  • Perlu ditekankan, kita mesti yakin bahwa para ulama yang telah banyak bimbing ummat ini, tidak pernah berniat sengaja menyalahi kebenaran atau menentang dalil al-Qur’an maupun sunnah. ini jelas terlihat dalam realitas kehidupan mereka, juga dari tampilan mereka yang komitmen patuhi perintah agama serta tampak dari integritas mereka. Begini cara meng-implementasikan baik sangka kepada mereka.
  • Tiada seorang pun di dunia yang wajib diterima seluruh perkataannya sepanjang zaman dan di setiap tempat kecuali Rasulullah Saw. Selain Beliau Saw, semua orang boleh diikuti pendapatnya dan boleh tidak diikuti, bahkan boleh disanggah. Sungguh indah pernyataan Ibnu Abbas r. a.: Setiap orang boleh diterima pendapatnya dan boleh ditolak terkecuali Nabi Saw. (Riwayat al-Thabarani dalam kitab al-Mu’jam al-Kabir, no. 11941). Imam Malik juga berkata: Setiap orang boleh diterima atau ditolak pendapatnya, kecuali penghuni kubur ini, sembari menunjuk makam Nabi Saw. (Siyaru A’lami al-Nubala’ 8/93). Sungguh tepat pernyataan sebuah syair;

            Setiap orang kecuali yang mereka jumpai

                        Diambil perkataannya dan ditinggalkan

  • Perbedaan pendapat pada persoalan ilmiyah dan melalui proses yang terkontrol dan ilmiyah, dengan spirit mencari kebenaran, tidak akan memantik perpecahan, tidak pula melahirkan kedengkian. Ini yang dimaksud dalam pernyataan: perbedaan pendapat tidak merusak rasa saling cinta. Faktanya: para ulama kaum muslimin, sejak zaman sahabat sudah berbeda pendapat, berdebat namun tetap saling cinta dan diikat ukhuwah imaniyah yang erat.

Salah satu contoh sekaligus bukti empirisnya adalah ucapan yang dikatakan Yusuf al-Shadafi, seorang sahabat imam al-Syafi’i bahwa saya menganggap imam al-Syafi’i orang paling cerdas dan paling alim, lalu saya mendebatnya di suatu hari tentang satu persoalan, dan sebelum kami berpisah, beliau pegang tanganku seraya berucap; wahai Abu Musa, tidakkah kita ini masih bersahabat sekalipun kita berdua tidak sepakat pada satu persoalan?

Imam al-Dzahabi memberikan catatan penting pada kisah ini bahwa: sikap tersebut menunjukkan bagaimana sosok dan kecerdasan imam al-Syafi’i, karena hingga kini para ulama masih terus berbeda.” (Siyaru A’lami al-Nubala’, 10/17).

  1. Setiap persoalan agama yang dalilnya tegas dan jelas maka perbedaan pendapat mestinya tidak dianggap bahkan harus diabaikan. Sebab, mengikuti dalil yang jelas dan tegas merupakan kewajiban setiap muslim. Firman Allah Swt:

وَمَا كَانَ لِمُؤۡمِنٍ وَّلَا مُؤۡمِنَةٍ اِذَا قَضَى اللّٰهُ وَرَسُوۡلُهٗۤ اَمۡرًا اَنۡ يَّكُوۡنَ لَهُمُ الۡخِيَرَةُ مِنۡ اَمۡرِهِمۡ ؕ

Terjemahannya: “Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka.” (Qs; al-Ahzab: 36).

  • Sikap Seorang Muslim Terhadap Perbedaan Pandangan Fiqih

            Setidaknya ada tiga sikap, bagaimana seorang muslim berinteraksi dengan perbedaan pandangan fiqih yang muaranya pada pemahaman dan penguasaannya terhadap ilmu-ilmu syariat. Setiap kondisi punya ketentuannya sendiri-sendiri. Seorang muslim bisa termasuk:

  • Orang awam; atau
  • Berilmu dan mujtahid; atau
  • Punya ilmu sehinga dia tidak termasuk pada golongan awam namun belum sampai derajat mujtahid.

            Bagi orang awam, kewajiban mereka adalah bertanya kepada ulama, mendengar dan menjalankan fatwa hukum mereka. Para ulama sepakat bahwa orang awam boleh taklid ke ulama mereka. Firman Allah Swt:

فَسۡـــَٔلُوۡۤا اَهۡلَ الذِّكۡرِ اِنۡ كُنۡتُمۡ لَا تَعۡلَمُوۡنَۙ‏

            Terjemahannya: “maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan1 jika kamu tidak mengetahui,” (Qs; al-Nahl: 43).

            Sedang orang alim (ulama), yang telah sampai pada derajat mujtahid maka kewajiban mereka adalah berijtihad pada semua persoalan agama, mengerahkan kemampuannya untuk menemukan kebenaran pada persoalan yang diperdebatkan, jika telah dia kaji dan telah sampai pada ketetapan hukum maka dilarang berpaling dari fatwa hukum, hasil ijtihadnya.

            Adapun orang berilmu yang belum sampai pada derajat mujtahid, maka sikap yang tepat baginya bisa berubah-ubah. Jika dia menguasai persoalan yang diperdebatkan, mampu mengurai pandangan ulama beserta dalilnya, dan dia sanggup memilih pendapat yang kuat diantara yang ada, maka dia wajib berijtihad sejauh yang dia mampu. Akan tetapi, jika dia belum sanggup melakukannya, maka dia bersikap seperti orang awam, bertanya ke ulama dan mengikuti fatwa hukum ulama tersebut.

            Jika ada orang yang berkata: bagaimana orang awam menyikapi dua fatwa yang berbeda? Jawabannya adalah;

  1. Dia wajib memastikan bahwa motif utamanya adalah mencari kebenaran yang diridhai dan dicintai Allah Swt. Ini persoalan keimanan namun krusial.
  2. Apabila dia diperhadapkan pada dua fatwa hukum berbeda tanpa sengaja mencari-cari perbedaan itu, lalu dia memiliki kemampuan untuk mengetahui pendapat paling kuat, maka dianjurkan memilih pendapat yang kuat itu.
  3. Apabila dia tidak punya kemampuan membandingkan dua pendapat berbeda dengan berdasarkan dalil masing-masing, juga tidak mampu memilih pendapat mana yang lebih kuat, maka dia boleh membandingkan pendapat tersebut melalui sosok ulama yang menfatwakannya. Dia ikuti ulama mana yang dia percaya.

Artinya; sama seperti pertanyaan; bagaimana engkau menyikapi dua pendapat dokter yang berbeda kala hendak mengobati penyakitmu? Lakukan pada persoalan syariat seperti yang engkau lakukan pada persoalan ini.

Sebagian ulama berkata: siapa yang anaknya sakit sedang dia sendiri bukan dokter, lalu dia berikan obat penawar, maka dia dianggap bersalah dan bertanggungjawab bila anaknya terdampak. Namun jika dia konsultasi ke dokter, maka dia tidak bersalah. Apabila di tempatnya ada dua dokter yang masing-masing memberikan resep obat, lalu sengaja dia pilih bukan obat yang terbaik, maka sang ayah juga dianggap bersalah. Sebab tindakan tersebut dianggap lebih baik dari yang lainnya berdasarkan indikator dan prasangka baik.

Demikian pula para ulama, diantara mereka ada yang dikenal lebih baik, lebih alim berdasarkan indikator dan penilaian masyarakat lain, maka semestinya pendapatnya yang dianggap lebih layak diikuti. Dilarang abaikan pendapatnya hanya sekedar tidak selaras dengan keinginan nafsu semata.

  • Jika seorang awam berkata; saya tidak tahu ulama mana yang lebih baik. Karena mereka semua baik, maka jalan keluarnya adalah dia diminta temui seorang alim atau penuntut ilmu untuk meminta dia menunjukkan pendapat mana yang terkuat, lalu dia ikuti dan amalkan pendapat yang disarankan itu.
  • Jika orang awam itu menyatakan tidak sanggup; maka dia dianjurkan untuk memilih pendapat yang dianggap paling tinggi kehati-hatiannya, seperti yang diamanahkan dalam sabda Rasulullah Saw: “Tinggalkan yang meragukanmu dan ambil yang tidak meragukanmu.” (HR. al-Tirmidzi, no. 2518).

            Kesimpulannya; persoalan ini termasuk persoalan agama yang kelak dimintai pertanggungjawaban. Firman Allah Swt:

فَوَرَبِّكَ لَـنَسۡــَٔلَـنَّهُمۡ اَجۡمَعِيۡنَۙ‏ عَمَّا كَانُوۡا يَعۡمَلُوۡنَ‏

            Terjemahannya: “Maka demi Tuhanmu, Kami pasti akan menanyai mereka semua, tentang apa yang telah mereka kerjakan dahulu.” (Qs: al-Hijir: 92-93).

            Silahkan pilih pendapat yang engkau inginkan, namun tetap siapkan jawaban di hari hisab kelak.

  • Bolehkah Jadikan Perbedaan Pendapat Sebagai Alasan Memilih Keringanan Syariat?

            Sebagian orang keliru paham, mereka anggap perbedaan pendapat identik dengan sikap memudah-mudahkan, di mana saat dikatakan; persoalan ini ada perbedaan pendapat para ulama. Lantas seseorang katakan; persoalan ini mudah dan sederhana, atau bahkan seolah menganggap dia boleh memilih pendapat mana yang sesuai seleranya.

            Jelas pandangan seperti ini keliru besar, sikap seperti inilah yang dilarang para ulama dengan istilah mencari-cari keringanan (rukhsah). Rukhsah yang dimaksud dilarang tersebut bukan rukhshah syar’iyah seperti mengqashar shalat atau tidak berpuasa di bulan ramadhan saat sedang bersafar atau semisalnya.

            Namun mencari-cari keringanan yang dimaksud adalah memilih pendapat madzhab yang paling ringan menurutnya pada setiap persoalan. Misal dalam persoalan jual-beli, dia memilih pendapat yang membolehkan ketimbang yang mengharamkan hanya karena sejalan dengan seleranya, kemudian dalam persoalan puasa atau haji dia mencari pendapat paling ringan menurutnya. Intinya dia selalu memilih pendapat paling ringan yang sejalan dengan nafsunya. Alasannya; karena persoalan tersebut khilafiyah sehingga tidak layak bersikap kaku.

            Cara seperti ini termasuk kekeliruan besar dalam menyikapi perbedaan pendapat. Setidaknya empat poin berikut bisa jadi dasarnya;

  1. Ulama sepakat melarang dan mengharamkan cara seperti ini. Sulaiman al-Taimi – seorang tabi’in – berkata; “Jika engkau hanya mengikuti rukhshah yang disebutkan kalangan ulama, maka semua keburukan berkumpul pada dirimu. Ibnu Abdil Barr melanjutkan dengan berkata: Larangan ini disepakati ulama, tidak ada pendapat beda.” (Jami’u Bayani al-Ilmi wa Fadhlihi, 2/927).

Ibnu al-Shalah juga mengatakan; seseorang yang pandangannya atau amalannya hanya merujuk pada satu pendapat atau satu sisi dari sebuah persoalan kemudian memilih pendapat yang sesuai seleranya, tanpa peduli mana pendapat yang kuat, maka dia sejatinya bodoh dan menentang ijma’ (Fatawa ibnu al-Shalah, 1/62).

Mencari-cari keringanan menurut ulama hanya dilakukan oleh mereka yang lemah agamanya.

  • Allah Swt perintahkan kita untuk merujuk kepada al-Qur’an dan sunnah di setiap persoalan yang diperdebatkan atau diperselisihkan. Firman Allah Swt;

فَاِنۡ تَنَازَعۡتُمۡ فِىۡ شَىۡءٍ فَرُدُّوۡهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوۡلِ اِنۡ كُنۡـتُمۡ تُؤۡمِنُوۡنَ بِاللّٰهِ وَالۡيَـوۡمِ الۡاٰخِرِ​ ؕ ذٰ لِكَ خَيۡرٌ وَّاَحۡسَنُ تَاۡوِيۡلًا

            Terjemahannya: “Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Alquran) dan Rasul (sunahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu, lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (Qs; al-Nisa’: 59). Juga firman Allah Swt;

وَمَا اخۡتَلَـفۡتُمۡ فِيۡهِ مِنۡ شَىۡءٍ فَحُكۡمُهٗۤ اِلَى اللّٰهِ​ ؕ ذٰ لِكُمُ اللّٰهُ رَبِّىۡ عَلَيۡهِ تَوَكَّلۡتُۖ وَاِلَيۡهِ اُنِيۡبُ‏

Terjemahannya: “Dan apa pun yang kamu perselisihkan padanya tentang sesuatu, keputusannya (terserah) kepada Allah. (Yang memiliki sifat-sifat demikian) itulah Allah Tuhanku. Kepada-Nya aku bertawakal dan kepada-Nya aku kembali.” (Qs: al-Sura: 10).

Jadi, setiap kali terjadi perbedaan pendapat dan perdebatan mengenai persoalan syariat, kita wajib merujuk ke al-Qur’an dan sunnah, memilih pendapat yang paling sejalan dengan kebenaran, bukan malah memilih pendapat berdasarkan selera dan keinginna kita. Mencari-cari keringanan dan memilih yang paling memudahkan termasuk tindakan yang menyelisihi perintah Allah Swt.

  • Allah Swt larang kita mengikuti godaan hawa nafsu. Firman Allah Swt:

وَلَا تَتَّبِعِ الۡهَوٰى فَيُضِلَّكَ عَنۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ​ ؕ

Terjemahannya: “dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu, karena akan menyesatkan engkau dari jalan Allah.” (Qs; Shaad: 26). Juga firman Allah Swt:

وَاَمَّا مَنۡ خَافَ مَقَامَ رَبِّهٖ وَ نَهَى النَّفۡسَ عَنِ الۡهَوٰىۙ‏. فَاِنَّ الۡجَـنَّةَ هِىَ الۡمَاۡوٰىؕ‏

Terjemahannya: “Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari (keinginan) hawa nafsunya, maka sungguh, surgalah tempat tinggal-(nya).” (Qs; al-Na’zi’at: 40-41).

Tindakan mencari-cari keringanan lalu hanya memilih pendapat paling mudah berdasarkan selera, menandakan kecenderungan dan keberpihakan pada hawa nafsu semata yang dilarang Allah Swt. Ujian dalam bentuk pembebanan hukum semestinya membuat seorang hamba berupaya keras menjalankannya sekemampuannya, jika tidak maka dia termasuk mengikuti hawa nafsunya semata.

Jadi, wajib bagi kita berupaya agar hawa nafsu kita tunduk pada ketentuan agama kita, dan tidak boleh dibalik, ketentuan agama yang dipaksa ikuti keinginan dan selera kita.

  • Perilaku mencari-cari keringanan dengan berdalih perbedaan pendapat memantik beberapa dampak negatif, diantaranya:
    • Menganggap enteng dan remeh persoalan agama ini karena seolah tidak punya aturan dan tidak konsisten.
    • Pudarnya marwah agama ini dalam jiwa akibat diperlakukan seolah permainan belaka.
    • Ada unsur kesengajaan melanggar perintah dan aturan Allah Swt.
    • Semua ini merupakan sisi negatif yang sangat berat dalam pandangan syariat.

            Kesimpulan: Ketika kita diperhadapkan pada perbedaan pendapat di kalangan ulama, maka wajib dipastikan bahwa motif kita hanya mencari pendapat yang benar, dan yang paling mendekati apa yang diinginkan Allah Swt dan Rasulullah Saw, tanpa mempertimbangkan apakah pendapat ini yang lebih ringan atau lebih berat.

            Jika ada yang membenarkan perilaku mencari-cari keringanan dengan dalih hadits; Perbedaan ummatku adalah rahmat.” Maka jawabannya adalah: bahwa hadits ini menyebar di kalangan kaum muslimin, namun hakikatnya adalah hadits palsu. Tidak boleh diatribusikan kepada Rasulullah Saw. Dan setiap orang dilarang mengklaim ini hadits Rasulullah Saw sebelum memastikan validitasnya. Rasulullah Saw bersabda: “Siapa yang berdusta atas nama saya maka hendaklah dia siapkan tempat duduknya di neraka.” (HR. Muslim, no. 3). Cukup hadits ini sebagai ancaman berat dan membuat hati takut melakukannya.

  • Hukum Memilih Pendapat Yang Mudah.

            Kemudahan dalam syariat merupakan fakta dan realitas, bukan tujuan. Syariat sejak awal ditetapkan mudah dilaksanakan. Kemudahan bukan tujuan yang mesti diupayakan untuk diwujudkan. Nabi Saw sendiri selalu memilih yang termudah setiap diberi pilihan. Kata (ma khuyyira) artinya kalau momennya menuntut ada pilihan. Akan tetapi, prinsip dasar syariat bukan pilihan namun menuntut kepatuhan.

            Jadi, kemudahan itu adalah realitas syari’ah bukan tujuan syari’ah. Karena tujuan syari’ah satu-satunya adalah mewujudkan penghambaan murni untuk mencapai ridha Allah Swt. Perlu diingatkan, bahwa setiap muslim wajib merujuk ke pendapat ulama yang kredibel. Artinya, tidak semua orang berhak mengeluarkan fatwa hukum syariat. Walau sering kita temukan di media komunikasi dan media sosial orang-orang yang tidak berilmu apalagi sampai derajat mujtahid berani berfatwa. Anehnya, banyak juga orang yang mengikuti fatwanya.

            Pernyataan sebagian orang awam bahwa: biarkan beban di kepala ulama lalu engkau keluar dari persoalan dengan selamat” tidak layak diikuti. Sebab, cara ini tidak dilakukan kala menyikapi keluhan penyakit. Mereka tidak berkata; biarkan persoalan itu di kepala sang dokter, lalu engkau keluar dengan selamat.

            Jadi, tugas utama yang perlu ditanamkan dalam diri setiap muslim adalah, bahwa kita ditugaskan untuk berupaya menggapai cinta Allah Swt. Adapun ulama, maka mereka hanya didudukkan sebagai sarana dan media untuk sampai pada tugas utama kita. Jika ada yang berkata: bagaimana kalian menyikapi sabda Rasulullah Saw bahwa: mintalah fatwa pada hatimu.’ (HR. Ahmad, no. 18006)

            Jawabannya: hadits ini – jika dianggap shahih – maka yang dimaksud adalah hati yang dipenuhi takwa dan disinari cahaya iman. Bukan hati setiap orang. Karena hati yang dipenuhi takwa dan iman, jika dua pendapat sama kuat dalam persoalan tertentu, maka di situ seseorang diminta merujuk pada pilihan hatinya, seraya berharap pilihannya yang terbaik. Bukan berarti hadits tersebut diberlakukan secara liar.[1]

  • Catatan Kecil Untuk Ungkapan: Tidak Boleh Saling Sanggah dalam Perbedaan Pendapat.

            Pernyataan ini bukan ayat, bukan hadits dan bukan atsar dari kalangan salaf. Ungkapan tersebut disebutkan sebagian ulama dengan maksud yang berbeda dengan yang difahami selama ini. Ungkapan tersebut perlu dijelaskan lebih detail, tidak difahami secara umum bahwa tidak boleh menyanggah seseorang dalam persoalan khilafiyah. Sebab, persoalan khilafiyah itu juga bertingkat yang singkatnya dibagi menjadi dua kategori, yakni;

  1. Persoalan yang memungkinkan terjadinya perbedaan pendapat. Persoalan seperti ini disebut persoalan ijtihadiyah. Batasannya adalah; semua persoalan yang samar dalilnya atau zahirnya tampak kontradiksi.
  2. Persoalan yang tidak membuka ruang perbedaan pendapat, yakni semua persoalan yang tidak tercakup dalam kategori pertama. Persoalan yang dimaksud adalah persoalan yang diperdebatkan dan diperselisihkan, namun dalilnya sudah sangat jelas, tegas, shahih dan tidak mengundang persoalan.

            Persoalan-persoalan seperti ini tidak dibenarkan jadi objek perbedaan pendapat. Sedang ulama yang berpendapat keliru dalam hal ini dimaklumi karena dia berijtihad dan tidak bermaksud sengaja bertindak salah. Namun orang lain tidak dibenarkan mengikutinya, apalagi menjadikan kekeliruannya sebagai dalil dan hujjah terhadap syariat. Orang yang menyelisihi dalil yang tegas dalam persoalan seperti ini, wajib disanggah. Karena menyelisihi dalil termasuk perbuatan bathil dan perlu diingkari.

            Adapun persoalan pada kategori pertama (persoalan ijtihadiyah) maka tidak boleh dipungkiri. Sebab, para sahabat, tabi’un dan para ulama juga berbeda pendapat, antara satu dengan lainnya tidak saling mencela dan tidak pula mengecam sesama mereka. Salah satunya contohnya: Riwayat Ibnu Rajab tentang Imam Ahmad berkata: Imam Ahmad sering disampaikan pendapatnya oleh Ishak dan ulama lainnya, beserta kelemahan pendapat mereka, namun beliau tidak mengikuti pendapat mereka dan tidak pula mengingkari pendapat mereka itu, sekalipun beliau tidak sependapat dengan semuanya. (Majmu’ Rasail Ibnu Rajad, 2/405)

            Diantara sebab kenapa mereka tidak saling bantah karena mereka tidak bisa memastikan apakah pendapat yang berbeda itu salah atau tidak. Padahal penolakan itu hanya dibolehkan untuk sesuatu yang salah. Perlu ditegaskan bahwa pengingkaran yang dimaksud dan dilarang adalah kecaman dan celaan dan yang semisalnya. Namun ruang saling menasehati dan dialog ilmiyah serta bahkan debat berdasarkan dalil-dalil syariat tetap dibolehkan dan dimaklumi. Wallahu a’lam.

            Untuk tambahan ulasan silahkan merujuk ke kitab Raf’u al-Malam an Aimmati al-A’lam karya syekh Ibnu Taimiyah.


[1] Lihat keterangan al-Qurthubi dalam ktabnya al-Mufhim, 4/492.

Terjemahan Kitab Akidahilmuislamulama

Navigasi pos

Previous post
Next post

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Perkataan Ulama Ahlussunnah Waljama`ah Terkait Sifat “ilmullah” (Pengetahuan Allah) dan Kekayaan serta Kalam-Nya
  • Perkataan Ulama Ahlussunnah Waljama`ah Terkait Sifat “Al-`Uluw” (Kemahatinggian Allah) (Bagian 5)
  • Perkataan Ulama Ahlussunnah Waljama`ah Terkait Sifat “Al-`Uluw” (Kemahatinggian Allah) (Bagian 4)
  • INFORMASI ALAM GHAIB
  • PERTAMA – BUKTI ADANYA ALLAH SWT.
Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    

ahli kitab (2) ahlussunnah (2) akal (4) Akidah (105) Al 'Uluw (2) Allah (6) alquran (32) budaya (4) dalil (2) evolusi (1) firqah (2) firqah najiyah (2) ghaib (2) hadits (2) hidayah (2) ibadah (3) ibnu taimiyah (4) ilmu (66) imam syafi'i (9) iman (3) islam (91) kalam (3) kebenaran (1) kenabian (4) kesesatan (2) kristologi (5) ma'rifah (2) manusia (2) meditasi (1) nubuwah (3) pengetahuan (16) perdebatan (1) rububiyah (1) sejarah (4) sunnah (4) syubhat (5) tabiin (1) tafsir (2) takdir (2) tauhid (79) taurat (3) teori (2) tsaqafah (3) uluw (2) wahyu (2)

©2026 AKIDAH.NET | WordPress Theme by SuperbThemes