SYUBHAT KETIGA: PIDANA MATI ORANG MURTAD Supriyadi Yusuf Boni, 8 Januari 2026 Sumber: al-Tiryaq: Nahwa Mualajah Ta’shiliyah li al-Syubuhat al-Fikriyah (Tameng: Upaya Mengatasi Syubhat Pemikiran) Penulis: Dr. Mutlaq Jasir Mutlaq al-Jasir Penerjemah: Supriyadi Yousef Boni Editor: Idrus Abidin Syubhat lainnya yang terkenal dan sering didengungkan adalah pidana mati bagi orang murtad dalam syairat Islam. Untuk membantah syubhat ini, kita ikuti langkah-langkah yang dijelaskan sebelumnya berikut ini; Langkah Pertama: Mengurai Syubhat. Langkah Kedua: Memastikan Validitas Nukilan. Premis minornya tidak menyimpan problem, sebab pidana mati bagi orang murtad adalah hukum syariat yang disepakati seluruh ulama sejak zaman Nabi Saw. Di mana seorang muslim yang murtad diminta bertaubat, diberi penjelasan lengkap tentang agama Islam sampai syubhat dalam pikirannya hilang. Jika dia bertaubat dan kembali berIslam baik maka pidana dibatalkan, namun jika tetap murtad maka penguasa muslim menerapkan pidana mati atasnya. Al-Hafizh Ibnu Abdil Barr berkata: “Siapa yang murtad dari agamanya maka halal darahnya, dipenggal lehernya. Pidana ini telah disepakati seluruh ulama.”[1] Al-Muwaffaq Ibnu Qudamah berakta: “Para ulama telah berijma’ mempidana mati orang murtad sebagaimana diriwayatkan dari Abu Bakar, Utsman, Ali, Mu’adz, Abu Musa, Ibnu Abbas, Khalid dan selainnya, tiada seorang pun yang membantah ijma ini.”[2] Sepanjang sejarah juga belum diketahui ada ulama yang membantah pidana mati ini hingga muncul kelompok yang menyanggahnya di awal abad lalu dibawa oleh budaya di luar Islam. Tampaknya orang pertama yang menentang pidana mati bagi orang murtad adalah dokter Muhammad Taufiq Shidqi[3] dalam sebuah tulisan artikel di majalah al-Manar tahun 1906 M berjudul: “al-Islam Huwa al-Qur’an Wahdahu (Islam hanya berdasar al-Qur’an) dia katakan bahwa: “Judul makalah saya ini terhitung baru, saya terangkan pendapatku yang baru dan ku utarakan kepada ulama kaum muslimin..” hingga pernyataannya: “Pidana mati bagi orang murtad tidak diperintahkan al-Qur’an maka seorang yang murtad tidak boleh serta merta dipidana mati. Sebab, manusia bebas memilih keyakinan, firman Allah Swt; فَمَنۡ شَآءَ فَلۡيُؤۡمِنۡ وَّمَنۡ شَآءَ فَلۡيَكۡفُرۡ Terjemahannya: “barang siapa menghendaki (beriman) hendaklah dia beriman, dan barang siapa menghendaki (kafir) biarlah dia kafir” (Qs: al-Kahfi: 29).[4] Berdalil dengan ayat ini adalah salah besar sebab ayat ini tidak memberi pilihan kepada manusia untuk kufur atau beriman, namun ayat ini memuat ancaman yang tegas. Ibnu Katsir berkata; firman Allah Swt: فَمَنۡ شَآءَ فَلۡيُؤۡمِنۡ وَّمَنۡ شَآءَ فَلۡيَكۡفُرۡ Terjemahannya: “barang siapa menghendaki (beriman) hendaklah dia beriman, dan barang siapa menghendaki (kafir) biarlah dia kafir” (Qs: al-Kahfi: 29), ini memuat ancaman keras, makanya Allah Swt berfirman: اِنَّاۤ اَعۡتَدۡنَا لِلظّٰلِمِيۡنَ (Sesungguhnya Kami telah menyediakan) artinya kami siapkan bagi: لِلظّٰلِمِيۡنَ (bagi orang zalim,) yakni mereka orang-orang kafir keapda Allah Swt, Rasulnya dan kitabnya: نَارًا ۙ اَحَاطَ بِهِمۡ سُرَادِقُهَا ؕ.(neraka bagi orang zalim, yang gejolaknya mengepung mereka) artinya: pagarnya.”[5] Kemudian sebagian orang mulai mengikuti pendapat keliru dan bertentangan dengan ijma’ ini.[6] Mereka menyebutkan banyak dalil lemah lalu menyangka bahwa dalil mereka kuat dalam menolak pidana mati bagi orang murtad. Andai dalil-dalil yang mereka sebutkan benar, lantas mengapa tidak diketahui seorang pun dari kalangan ulama kaum muslimin sepanjang abad lampau yang menolak hal ini dan mereka sepakat mempidana mati orang yang murtad. Sebenarnya, persoalannya bukan pada dalil syariat, namun pemikiran barat sudah mendominasi akal pikiran manusia dan sudah mendalam, sehingga mereka anggap bahwa pemikiran mereka itu benar, lalu menentang semua yang berbeda dengannya sekalipun itu firman Allah Swt atau sabda Rasulullah Saw. Langkah Ketiga: Menemukan Dalil yang Benar. Premis mayor pada syubhat ini mengatakan: ‘Adanya pidana mati bagi mereka yang tinggalkan suatu keyakinan adalah kesalahan. Pertanyaannya adalah: apa dalil yang melandasi pernyataan ini? atas dasar apa saya mesti tunduk pada pemikiran barat dan parameter mereka? Siapa yang berwenang memberikan kepada konvensi hak asasi manusia hak memaksa atasku? Jawabannya: tidak ada kewenangan apa pun berhak memaksa diriku. Sebab, semuanya hanya berupa pemikiran dan parameter yang dihasilkan oleh manusia, tidak layak dikultuskan. Jika telah jelas tidak ada dalil rujukan yang disepakati maka gugurlah syubhat ini dengan sendirinya. Sebagai tambahan, perlu diketahui bahwa banyak negara saat ini yang menerapkan pidana mati bagi pengkhianat besar, bahkan sebagian orang dipidana mati hanya karena ikut serta dalam pengkhianatan negara, namun tidak ada seorang pun yang menentang pidana mati itu. Negara Amerika Serikat misalnya, menerapkan pidana mati untuk beberapa jenis tindakan kriminal, seperti membunuh presiden Amerika Serikat, pengkhianatan negara, membelot ke musuh dalam masa perang, menyebarkan rahasia negara, melakukan mata-mata, bisnis narkoba, terutama bagi mereka yang menyebabkan orang mati akibat over dosis, berupaya membunuh saksi, membajak peSawat di beberapa negara bagian, termasuk beberapa jenis kriminal pembunuhan.”[7] Syubhat Keempat: Pernikahan Nabi dengan Aisyah Langkah Pertama: mengurai Syubhat. Kesalahan lain dari syubhat ini adalah menghilangkan konteks sejarah. Mendudukkan tindakan nabi Saw yang terjadi dalam konteks sejarah tertentu pada konteks sejarah yang menolak tindakan tersebut termasuk kesalahan fatal dan upaya manipulatif serta penghilangan nilai konteks sejarah itu sendiri. Faktanya, bahwa musuh-musuh nabi Saw seperti Abu Jahal dan pengikutnya tidak mengecam nabi Saw hanya karena menikahi Aisyah r.a. Andai mereka anggap itu cela dan aib maka pasti mereka gaungkan dan sebarkan dengan massif. Langkah Kedua: Memastikan Validitas Nukilan. Nukilan ini benar dan diakui. Disebutkan dari Aisyah dalam kitab shahihain bahwa Nabi Saw menikahinya kala berusia 6 tahun dan menggaulinya setelah berusia 9 tahun.”[8] Langkah Ketiga: Menemukan Dalil yang Benar. Pertanyaan yang diajukan ke penebar syubhat; dalil mana yang menunjukkan tindakan Rasulullah Saw dianggap sebuah kesalahan? Untuk memudahkan menjawab maka ditanyakan: apakah termasuk pelanggaran syariat? atau pelanggaran logika? Atau pelanggaran undang-undang? Atau pelanggaran adat? Atau pelanggaran medis? Dari sisi syariat: tidak ada dalil yang menunjukkan tindakan itu salah karena Nabi Saw adalah pembawa agama dari Allah Swt. Dari sisi logika rasioanl: tidak ada bukti tindakan tersebut salah sebab tidak melanggar logika aksiomatik. Dari sisi peraturan perundang-undangan: bukan juga persoalan. Sebab aturan di zaman Nabi Saw adalah syariat itu sendiri bahkan aturan modern tidak semuanya melarang menikahi gadis kecil. Banyak negara yang membolehkan menikahi gadis berusia 12 atau 13 tahun, ada juga yang membatasinya pada usia 14 atau 15 tahun. Dari sisi medis juga tidak ada pelanggaran. Sebab, gadis yang sudah baligh berarti sudah siap berumah tangga. Jadi, tidak masalah menikahinya. Ditambah lagi bahwa anak perempuan lebih cepat tumbuh besar terutama di negara-negara Arab. Faktor lingkungan sangat berpengaruh pada kedewasaan seorang wanita. Al-Dawudi berkata: “Aisyah sudah tumbuh dewasa secara matang.”[9] Ini menunjukkan kalau saat itu beliau sudah siap menikah. Dari sisi adat dan kultur: adat dan kultur masyarakat masa itu tidak melarang menikahi gadis remaja. Faktanya, bahwa Aisyah sudah pernah dilamar sebelum Nabi Saw. melamarnya. Diriwayatkan dari Abdullah bin Abi Malikah, ia berkata: Rasulullah Saw melamar Aisyah kepada Abu Bakar dengan berkata: wahai Rasulullah, saya pernah menawarkannya kepada Muthim untuk anaknya bernama Jubair namun dia memintaku untuk bertanya kepadanya, namun tidak direstui dan akhirnya dia talak lalu Rasulullah Saw menikahinya.”[10] Ibnu Abdil Barr berkata: “Beliau pernah disebutkan untuk Jubair bin Muth’im dan telah disebutkan maharnya.”[11] Setelah diketahui bahwa tidak ada pelanggaran adat, juga undang-undang, akal dan logika, syariat dan tidak pula pelanggaran medis, maka jelaslah bahwa tindakan Nabi Saw tersebut bukan sebuah kesalahan. Tambahannya, bahwa kehidupan Nabi Saw bersama ummul mukminin Aisyah adalah kehidupann yang ideal penuh kenikmatan baik untuk Aisyah maupun bagi Nabi Saw. Keduanya merupakan pasangan bahagia. Rasulullah Saw biasa berlomba dengannya dan bercanda bersamanya. Diriwayatkan dari Aisyah r.a., ia berkata: Rasulullah Saw pernah berlomba denganku dan aku mengalahkannya, lalu berselang beberapa waktu sampai tubuhku lebih gemuk kemudian kami berlomba dan saya dikalahkan, lalu beliau berkata: “Ini balasan yang dahulu.”[12] Diriwayatkan pula dari Aisyah, ia berkata: saya pernah minum air di saat sedang haid, kemudian Rasulullah Saw mengambil gelasku lalu meletakkan bibirnya di bekas bibirku kemudian beliau minum. Lalu ketika saya sedang haid, saya berikan sisa dagingku[13] kepada Rasulullah Saw lalu beliau letakkan bibirnya di bekas bibirku.”[14] Perhatikan betapa mulianya interaksi Rasulullah Saw dengan istrinya, penuh dengan cinta dan kebahagiaan. Catatan penting: Pembelaan kita akan sikap Rasulullah Saw dan bahwa tindakan beliau bukan kesalahan bukan berarti dorongan bagi siapapun untuk melakukan hal yang sama, menikahi gadis kecil di zaman ini seperti yang dihembuskan kaum pencela. Persoalan ini sangat dipengaruhi oleh adat dan kemaslahatan. Syubhat Kelima: Pidana Syariat, apakah Kekerasan atau Kasih Sayang? Syubhat lainnya yang selalu dihembuskan adalah bahwa pidana syariat penuh kekerasan. Langkah Pertama: Mengurai Syubhat Langkah Kedua: Memastikan Validitas Nukilan. Benar, Islam menetapkan beberapa jenis pidana, namun menyatakan bahwa pidana tersebut termasuk kekerasan tidak tepat, bahkan sangat dangkal karena melihatnya hanya dari satu sisi saja. Padahal jika dilihat secara komprehensif maka dijumpai ia membawa kemaslahatan bagi masyarakat dan person. Makanya sulit dihukumi keras seperti yang akan dijelaskan berikut ini. Seseorang tidak bisa memahami hikmah di balik pidana syariat dengan benar sebelum memahami lima hak dasar yang dilindungi oleh syariat. Kehidupan pun tidak bisa berlangsung tanpa kelima hak dasar tersebut yakni; agama, nyawa, akal, keturunan atau marwah diri dan harta milik. Olehnya itu, pidana syariat seluruhnya termasuk pidana qishash dimaksudkan untuk melindungi lima hak dasar manusia seperti tampak dalam diagram di bawah ini: Sebuah masyarakat tidak akan tumbuh baik jika tidak melindungi lima hak dasar setiap orang ini. Islam memberikan perhatian besar hingga melindunginya dengan tiga pagar pelindung, yakni; perlindungan melalui pidana syariat, perintah amar makruf nahi mungkar (kontrol sosial) dan perlindungan dorongan beragama seperti dalam gambar di bawah ini: Pidana syariat berfungsi untuk membentengi agar tidak menyentuh lima hak dasar tersebut. Jika pagar ini dilewati maka ada pagar kedua berupa kewajiaban amar makruf dan nahi mungkar sebagai kontrol sosial, dan sarana membangun kesadaran sosial yang akan membentengi agar tidak menyentuh lima hak dasar karena didorong rasa malu dan rasa takut kepada sesama manusia. Kalaupun pagar ini dirubuhkan dengan melabrak amar makruf nahi mungkar maka masih ada benteng terakhir yakni semangat beragama masing-amsing person. Dan bila benteng terakhir ini pun sudah diabaikan maka lima hak dasar otomatis menjadi mangsa empuk, dan pasti akan muncul problema dan persoalan besar, musibah akan menimpa, baik musibah keagamaan maupun musibah dunia dan semua lima hak dasar itu menjadi mudah dilecehkan. Setelah uraian di atas difahami maka tampak terjadi propaganda buruk terhadap pidana syariat. Seolah syariat Islam haus darah dan penuh dengan kekerasan. Gambaran ini disebabkan oleh ketidaktahuan hakikat ketetapan hukum syariat terutama terkait pidana syariat. Ada perbedaan mendasar antara tindakan bermaksiat dengan pemberlakuan sanksi. Syariat menyiapkan ruang besar sebelum vonis hukum dieksekusi. Ruang besar tersebut memungkinkan pembatalan banyak jenis vonis hukum sehingga tidak jadi dilaksanakan. Perhatikan diagram di bawah ini: #Pertama: Panduan sebelum bermaksiat: Beberapa panduan sebelum terjatuh dalam maksiat Adalah: Upaya preventif (Saddu al-Dzarai’) agar terhindar dari maksiat. Syariat sudah melarang perangkat yang bisa menjerumuskan seseorang ke dalam maksiat. Syariat mengharamkan khalwat, berjabat tangan dengan wanita bukan mahram dan semisalnya untuk menghindarkan orang terjatuh dalam zina. Memperbanyak perkara halal agar mudah menghindari perkara haram. Syariat Islam meluaskan perkara halal seperti menganjurkan bekerja agar terhindar dari perbuatan mencuri, menganjurkan nikah agar terhindar dari zina dan sebagainya. #Kedua: Orang yang terpaksa bermaksiat tidak dipidana. Apabila seseorang terpaksa melakukan perbuatan maksiat maka dia tidak dipidana. Diriwayatkan dari Abu al-Dhuha, ia berkata: “Ada seorang wanita datang menghadap Umar bin al-Khattab seraya berkata: “Saya sudah berzina,” Umar menolaknya hingga wanita itu mengakui, atau bersumpah empat kali kemudian memerintahkan untuk dirajam. Ali berkata kepada Umar; tanya dia jangan sampai ada alasannya kenapa dia berzina? Umar pun menanyainya lantas dia jawab: saya keluar untuk mengembalakan unta keluargaku dan saya ditemani seorang pengembala lain[15] yang mengembala untanya dan saya membawa air. Namun untaku tidak bersusu lalu pengembala temanku membawa air sedang untanya bersusu. Ketika air minumku habis maka saya minta air minumnya, namun dia tolak hingga saya biarkan dia menjamahku, lalu saya tolak. Akan tetapi ketika hausku sudah mengancam nyawaku maka saya pun biarkan dia menjamahku. Tetiba Ali berkata: Allahu akbar, menurutku alasannya diterima. Firman Allah Swt; فَمَنِ اضۡطُرَّ غَيۡرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَاۤ اِثۡمَ عَلَيۡهِ Terjemahannya: “Tetapi barang siapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.” (Qs: al-Baqarah: 173), wanita itu pun dibebaskan dari pidana.”[16] Diriwayatkan dari Yahya bin Abdurrahman bin Hathib bahwa seorang budak milik ayahya Abdurrahman bin Hathib mencuri seekor unta untuk dia sembelih. Lalu dia temukan kulitnya dan kepalanya lalu mereka pun dilaporkan ke Umar bin al-Khattab, lantas perintahkan agar tangan mereka dipotong. Mereka diam sejenak dan memutuskan agar tangan mereka tetap dipotong. Umar berkata; bawa dia menghadap kepadaku. Lalu dia berkata kepada Abdurahman: demi Allah, saya melihat engkau mempekerjakan mereka namun engkau biarkan mereka kelaparan dan memperlakukan mereka dengan buruk, hingga kala mereka temukan sesuatu yang haram maka halal bagi mereka. Lalu dia berkata kepada pemilik unta: berapa harga untamu? Dia jawab: empat ratus dirham. Abdurrahman berkata: bayar dia sebesar delapan ratus dirham.”[17] Diriwayatkan pula dari Umar bin al-Khattab, beliau berkata: “Tidak dipidana potong tangan oang yang mengambil buah kurma yang jatuh dan tidak pula orang yang mencuri di masa panceklik.”[18] Al-Sa’di berkata: saya bertanya kepada imam Ahmad bin Hanbal tentang hadits ini lalu beliau menjawab: “al-Izqu artinya pohon kurma dan al-Sanah artinya masa kelaparan. Saya bertanya lagi: luar biasa; kalau mencuri di masa kelaparan tidak dipotong tangannya? Beliau jawab: tidak, utamanya jika dia lapar dan semua manusia dalam kesulitan.”[19] Diriwayatkan pula bahwa Umar tidak menerapkan pidana potong tangan atas pencuri makanan. Dari al-Hasan, ia berkata: “Ada seseorang yang dihadapkan kepada Nabi Saw karena mencuri makanan namun tidak dipotong tangannya. Sufyan berakata: dia itu sudah menghabiskan harinya namun tidak juga mendapatkan tsarid (sejenis bubur) dan daging atau yang setara maka tidak dipotong tangannya, namun tetap dita’zir. Termasuk jika mengambil buah di pohonnya maka tidak dipotong tangannya namun dita’zir.”[20] Syekh Ali al-Qari berkata: “Disebutkan oleh Abdurrazzaq dan menyatakan mursal, dan diketahui bahwa hadits mursal bukan berarti lemah sehingga dapat diamalkan. Artinya, hadits ini tetap dipertimbangkan selama tidak menyelisihi ijma’. Oleh sebab ijma’ menetapkan bahwa seorang pencuri gandum dan gula dipidana potong tangan, maka hadits ini ditafsirkan makanan yang cepat rusak seperti daging, buah matang yang masih di pohon. Kemudian pidana potong tangan diberlakukan kepada orang yang mencuri gandum berdasarkan ijma’ hanya selain masa paceklik. Sementara di masa paceklik maka orang yang mencuri gandum, apakah yang cepat rusak atau tidak tetap tidak dipotong tangannya. Sebab, dia mencuri untuk makan.”[21] #Ketiga: Orang Jahil Tidak Dipidana Orang yang melakukan maksiat karena jahil maka tidak dipidana. Diriwayatkan dari Yahya bin Hathib, ia berkata: Kala Hatib meninggal, dia memerdekakan budaknya yang mendirikan shalat dan berpuasa. Ada budaknya benama Tsaubah yang sudah hamil dan juga berpuasa namun tidak dimerdekakan, andai bukan karena telah hamil maka tidak dipedulikan apalagi dia janda dan terhitung orang asing. Lantas Yahya menghadap ke Umar menceritakan itu lalu beliau berkata: “Engkau bukan pria yang baik.” Yahya pun kaget, lantas Umar mengutus seseorang kepada budak itu dan bertanya: apakah engkau telah hamil? Dia jawab: iya, dari seseorang dengan harga dua dirham. Umar berkata: jika betul dia sudah berzina dengannya, kenapa tidak dia rahasiakan.[22] Dia berkata: tetiba Umar bertemu dengan Ali, Utsman dan Abdurrahman bin Auf lalu bekata: berikan petunjuk kalian padaku. Utsman yang semula duduk lalu berbaring, lantas Ali dan Abdurrahman bin Auf berkata: dia mesti dipidana. Umar berkata; bagaimana menurutmu wahai Utsman. Beliau jawab: dua saudaramu sudah memutuskan untuk dipidana. Umar berkata lagi: bagaimana menurutmu wahai Ali, beliau jawab: tampaknya dia lakukan itu karena tidak tahu hukumnya, sementara pidana itu hanya diberlakukan kepada orang yang tahu hukum. Umar lantas berkata: engkau benar, demi dzat yang jiwaku di tangannya, tidak diterapkan pidana kecuali kepada orang yang tahu, lantas Umar mencambuknya sebanyak 100 kali dan diasingkan selama satu tahun.”[23] Imam al-Baihaqi berkata: “Dia semestinya dipidanan rajam, dan tampaknya Umar menggugurkan pidana rajamnya karena ragu budak itu tidak tahu hukumnya, sehingga Umar hanya memidananya dengan ta’zir berupa cambukan dan diasingkan selama satu tahun. Wallahu a’lam.”[24] Diriwayatkan pula dari Ibnu al-Musayyib, ia berkata: “Diceritakan bahwa terjadi zina di wilayah Syam lalu seseorang bekata: saya telah berzina. Lalu ditanya: apa yang engkau katakan? Dia jawab: apakah itu diharamkan Allah Swt? Dia berkata lagi: saya tidak tahu kalau perbuatan itu diharamkan Allah Swt. Lantas mereka mengirim surat ke Umar kemudian dijawab: “Jika dia tahu hukumnya haram maka terapkan pidana, namun jika dia betul tidak tahu maka ajari dia, lalu jika dia mengulangi perbuatannya maka pidana dia.”[25] #Keempat: Perintah ditutupi dan tidak dilaporkan ke hakim. Apabila seseorang melakukan perbuatan maksiat secara sembunti-sembunyi maka diminta segera bertaubat dan tidak perlu dia menyebarkannya. Dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah besabda: “Jauhilah maksiat yang dilarang Allah Swt, siapa yang melakukannya secara sembunyi-sembunyi maka hendaklah dia rahasiakan dan segera bertaubat. Sebab siapa yang tampakkan pelanggarannya maka wajib ditegakkan ketetapan kitabullah.”[26] Al-Qazurat adalah maksiat. Dalam cerita Maiz bin Malik al-Aslami yang datang menemui Rasulullah Saw mengaku telah berzina dan meminta untuk dipidana agar bersih dari dosa, lalu Rasulullah Saw perintahkan agar dia dirajam,[27] hanya saja, beliau tidak bertanya dengan siapa ia berzina. Termasuk cerita wanita al-Ghamidiyah yang mengaku telah berzina, tidak ditanya oleh nabi Saw dengan siapa dia berzina. Dalam sebuah riwayat hadits Ma’iz disebutkan bahwa dia pergi menghadap ke Abu Bakar al-Shiddiq seraya berkata: seseorang telah berzina _maksudnya dirinya sendiri – lalu Abu Bakar berkata kepadanya: apakah engkau sampaikan itu kepada selainku? Dia jawab: tidak. Abu Bakar berkata: bertaubatlah kepada Allah Swt, dan tutupilah karena Allah Swt tutupi kesalahanmu. Allah Swt akan selalu menerima taubat sang hamba. Namun hatinya tidak tenang hingga dia menemui Umar bin Khattab dan katakan sama dengan yang dia sampaikan kepada Abu Bakar. Lalu Umar berkata kepadanya sama seperti yang dikatakan Abu Bakar. Hatinya tetap tidak tenang lalu dia temui Rasulullah Saw seraya berkata: seseroang telah berzina. Sa’id berkata: Rasulullah Saw memalingkan mukanya sebanyak tiga kali. Setiap kali orang itu berkata, Rasulullah Saw palingkan wajahnya, namun orang itu terus mendesak. Kemudian Rasulullah Saw mengutus seseorang temui keluarganya sambil bertanya: apakah dia sakit atau gila? Mereka jawab: wahai Rasulullah, dia itu sehat wahai Rasulullah. Lalu Rasulullah Saw bersabda: “gadis atau janda? Mereka jawab: dia janda wahai Rasulullah. Lantas beliau Saw perintahkan agar orang itu dirajam.”[28] Dalam riwayat lain disebutkan; seorang pria bernama Hazzal yang mengarahkan agar Ma’iz datang menemui Rasulullah Saw untuk mengabarkannya. Lalu Rasulullah berpesan kepadanya: Wahai Hazzal, andai engkau tutupi dengan kainmu pasti lebih baik untukmu.”[29] Artinya; andai engkau suruh dia menutupi kesalahannya kala dia bertanya kepadamu maka itu lebih baik bagimu ketimbang engkau suruh dia mengaku di depan hakim yang akan mempidana dia.”[30] Al-Hafizh Ibnu Hajar mengomentari cerita Ma’iz dengan berkata: “Pelajaran yang diambil dari ceritanya itu, bahwa dianjurkan orang yang bedosa untuk segera bertaubat dan menyembunyikan kesalahannya, tidak menceritakannya kepada siapapun seperti arahan Abu Bakar dan Umar kepada Ma’iz. Termasuk orang yang mengetahui kesalahan orang lain diminta menutupi, jangan menyebarkannya dan tidak melaporkannya juga ke hakim, seperti disebutkan dalam cerita itu bahwa: “Andai engkau tutupi kesalahannya dengan kainmu maka itu jauh lebih baik bagimu.” Bahkan imam al-Syafi’i menegaskan hal itu kala berkata: “Saya memilih orang yang bermaksiat dan telah diutupi Allah Swt untuk dia tutupi keselahannya dan segera bertaubat kepada Allah Swt dengan dasar cerita Ma’iz bersama Abu Bakar dan Umar.” Dalam cerita itu diketahui bahwa orang yang bermaksiat dan menyesal agar segera bertaubat dan tidak memberitahu siapapun. Dia sukuri karena ditutupi Allah Swt, kalaupun sempat dia beritahu kepada seseorang maka orang yang mendengar diminta mengarahkan dia untuk segera bertaubat dan rahasiakan maksiatnya seperti yang diarahkan Abu Bakar dan Umar kepada Ma’iz.”[31] Abu Bakar al-Shiddiq berkata: “Andai saya tahu seorang pelaku dosa, saya berharap Allah tutupi salahnya, juga kalau saya tahu seorang pencuri, saya harap Allah Swt tutupi kesalahannya.”[32] Diriwayatkan dari Ikrimah bahwa Ibnu Abbas, Ammar dan al-Zubair pernah menangkap seorang pencuri namun mereka bebaskan, lalu saya bertanya ke Ibnu Abbas: Tindakan kalian itu salah karena bebaskan orang itu. Beliau jawab: celakalah engkau, bagaiman kalau engkau diposisinya, tidakkah engkau senang jika dibebaskan juga? [33] Dalil dan fakta-fakta pendukung sangat banyak dan tidak cukup jika disebutkan seluruhnya. #Kelima: Sulit Membuktikan Sebuah Pelanggaran. Membuktikan kriminalitas yang berkonsekuensi pidana bukan perkara mudah. Orang yang mengamati hadits dan atsar tentang pidana pasti yakin betapa syariat Islam menjadikan pidana untuk menutup pintu maksiat, diantara buktinya Adalah: Mengabaikan pengakuan maksiat oleh pelaku sebagaimana disebutkan dalam hadits Ma’iz. Sanggahan tegas, lebih dari sekdar mengabaikan pengakuan maksiat. Diriwayatkan dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya, bahwa seorang wanita – dari bani gahmid – datang menemui Rasulullah Saw seraya berkata: “Saya sudah berzina, lalu dijawab Rasulullah: kembalilah engkau ke rumahmu. Dia pun kembali namun keesokan harinya dia datang lagi dan berkata: jangan sampai engkau suruh aku kembali seperti halnya Ma’iz bin Malik. Demi Allah, saya hamil. Rasulullah berkata kepadanya: kembalilah engkau ke rumahmu. Dia pun kembali lagi, lalu keesokan harinya dia datang lagi kemudian Rasulullah berkata kepadanya: kembalilah engkau ke rumahmu sampai engkau melahirkan. Dia pun kembali. Setelah melahirkan dia datang lagi sembari menggendong bayinya lalu berkata: saya sudah melahirkan bayi ini. Rasulullah berkata: kembalilah dan susuilah bayimu hingga engkau sapih dia.” Setelah bayinya dia sapih, wanita itu datang lagi seraya membawa makanan untuk anaknya. Lalu anak tersebut diserahkan kepada seorang muslim, lalu tanah digali untuknya kemudian dia dirajam. Khalid termasukn yang ikut merajamnya menggunakan batu dan terkena cipratan darahnya lantas beliau memakinya, namun Rasulullah berkata: Tenang wahai Khalid, demi dzat yang jiwaku di tangannya, sungguh dia telah bertaubat, andai perampok bertaubat dengan taubat yang sama maka pasti diampuni.” Setelah itu Rasulullah perintahkan agar wanita itu dishalati lalu dimakamkan.”[34] Dalil lainnya adalah orang yang mengaku bermaksiat diusir. Umar bin al-Khattab berkata; “Usirlah para pengaku maksiat.” Sufyan berkata: “Artinya orang yang mengaku melakukan tindak pidana.”[35] Menuntun agar tidak mengaku. Diriwayatkan dari Abu al-Darda’ bahwa seorang wanita yang mencuri bernama Salamah pernah dihadapkan kepadanya: Wahai Salamah, betulkah engkau mencuri? Katakan; tidak. Salamah menjawab: tidak, lalu pidananya dibatalkan.[36] Riwayat yang sama disebutkan dari Abu Sa’id al-Anshari.[37] Atha’ berkata: dahulu ada seorang pencuri yang hendak diadili, lalu ditanya: betulkah engkau mencuri? Katakan tidak, ditanya lagi, betulkah engkau mencuri? Katakana tidak. Setahu saya dikatakan dia sebutkan Abu Bakar dan Umar. Saya juga diberitahu bahwa Ali pernah diperhadapkan dengan dua pencuri seraya membawa barang curiannya, lalu Ali keluar dan memukuli orang-orang yang hadir menyaksikan sampai mereka berpencar. Beliau tidak memanggil dan menanyai kedua pencuri itu.[38] Tidak Boleh Memaksa agar Mengakui. Semua pengakuan dibawah tekanan tidak diterima. Imam Ibnu Abi Syaibah menuliskan sebuah bab dalam kitab Mushannafnya berjudul: membuktikan pidana kemudian beliau menyebutkan riwayat dari Ibnu Mijlaz berkata: pembuktian itu dalam sangkaan[39] adalah dengan berjanji dan akan mengampuni, namun jika engkau pukul dia dengan pecut maka itu bukan pengakuan.”[40] Diriwayatkan dari umar bin Abdul Aziz, ia berkata: siapa yang mengaku setelah dipecut maka sesungguhnya dia bedusta.”[41] Diriwayatkan juga dari al-Zuhri, ia berkata: jika seseorang mengaku setelah disiksa maka jangan dipidana dan jangan pula ditimpakan hukum lainnya.”[42] #Keenam: Keraguan Bisa Menganulir Pidana. Semua proses dan langkah-langkah hukum di atas sejatinya bisa mengurangi orang yang dipidana dalam Islam. Dan bukan sebatas itu, bahkan sebuah pidana tidak dilaksanakan jika masih menyisakan sedikit keraguan. Aturan ini makin menguatkan bahwa syariat Islam tidak senang mempidana seseorang. Diriwayatkan dari Aisyah, ia berkata: Rasulullah Saw bersabda: “Tangguhkan (batalkan) pidana dari kaum muslimin semampu kalian, jika memungkinkan maka bebaskan mereka dari pidana, karena hakim yang salah memaafkan jauh lebih baik ketimbang salah menetapkan sanksi pidana.”[43] Apabila seorang hakim menemukan sedikit keraguan yang memungkinkan pidana tidak dilakukan oleh terdakwa atau berpengaruh kenapa pelaku melakukan tindak pidana maka hendaknya dia tidak menjatuhkan vonis pidana. Sebab seorang hakim yang salah membatalkan vonis pidana lebih baik ketimbang salah menjatuhkan vonis pidana. #Ketujuh: Memberikan Kesempatan Mencabut Pengakuan. Diantara bukti rahmat Islam dan bahwa dia tidak berminat memidanakan manusia adalah memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk mencabut pengakuannya. Disebutkan dalam hadits Ma’iz bahwa ketika dirajam dan merasakan pedihnya timpukan batu, dia keluar dan belari namun ditangkap oleh Abdullah bin Anis di mana yang lain sudah lelah, namun dia keluarkan tanduk unta[44] dan melemparkannya ke arahnya hingga dia terbunuh. Kemudian mereka menemui Rasulullah Saw dan menceritakannya, lalu Rasulullah Saw bersabda: “Kenapa kalian tidak biarkan dia, siapa tahu dia bertaubat setelahnya dan taubatnya diterima Allah Swt.”[45] Ibnu Abi Syaibah menulis satu bab dalam kitab Mushannafnya: bab pria dan wanita yang mencabut pengakuannya. Kemudian beliau menyebutkan sebuah riwayat dengan sanadnya yang sampai ke Abdullah bin Syaddad bahwa seorang wanita dihadapkan ke Umar dan telah mengaku berzina sebanyak empat kali lalu Umar bertanya: jika engkau cabut pengakuanmu maka pidanamu dibatalkan,[46] beliau juga menyebutkan beberapa riwayat lainnya. Imam Ibnu al-Qayyim berkata: “Seorang yang mengaku namun mencabut pengakuannya kala sedang dipidana, lalu dia lari maka wajib dibiarkan dan pidana tidak dilanjutkan. Dikatakan, apakah karena dia cabut pengakuannya atau karena dia bertaubat sebelum pidana selesai dieksekusi, maka tidak boleh dilanjutkan seperti halnya jika dia taubat sebelum dimulai eksekusi. Pendapat terakhir ini yang dipilih oleh syaikhul Islam.”[47] #Kedelapan: Menjaga Psikologi Terpidana Pasca Eksekusi. Tujuan utama pidana adalah melindungi kehidupan sosial dari serangan keburukan dan menjauhkan dirinya dari kemungkaran, mendidik dan membina terpidana. Tujuannya bukan untuk membunuh terpidana, menghina atau merendahkannya. Oleh karena itu terpidana malah diapresiasi dan diberi ketenangan pasca eksekusi pidana, bentuknya: 1. Pidana Menghapus Dosa dan Kesalahan. Pidana yang menghapus dosa dan kesalahan menanamkan ketenangan bagi terpidana. Diriwayatkan dari Ubadah bin al-Shamit, ia berkata: kami pernah bersama Nabi Saw di sebuah majelis, lalu beliau berkata: berbaiatlah kalian kepadaku untuk tidak sekutukan Allah dengan sesuatu apapun, jangan mencuri, jangan berzina – lalu beliau baca ayat – siapa yang memenuhinya maka baginya pahala dari Allah Swt, dan siapa yang terjerumus ke dalam salah satunya maka dia disanksi dan menjadi penebus dosanya. Siapa yang melakukan salah satunya lalu telah ditutupi Allah Swt, jika Allah kehendaki, dia diampuni, dan jika dia kehndaki maka dia disiksa.”[48] 2. Perintah Dimohonkan Ampunan. Disebutkan dalam hadits Ma’iz bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Mohonkan ampun untuk Ma’iz bin Malik, lalu para sahabat berkata: Allah Swt mengampuni Ma’iz bin Malik. Lalu Rasulullah Saw beersabda: ‘Sungguh dia telah bertaubat, andai taubatnya dibagikan ke ummat maka akan cukup untuk mereka semua.”[49] 3. Dilarang Mendoakan keburukan untuk terpidana. Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata; ada seseorang peminum khamar dihadapkan kepada Rasulullah Saw lalu beliau perintahkan: cambuklah dia. Kemudian Abu Hurairah berkata: kami pun mencambuknya dengan pecut, ada yang menggunakan sandalnya, menggunakan kainnya. Ketika dia berlalu, sebagian orang berkata: “Semoga Allah hinakan engkau. Lalu Rasulullah Saw berkata: jangan kalian berkata begitu, jangan bantu setan celakakan orang itu.”[50] Diriwayatkan pula dari Umar bin al-Khattab bahwa ada seseorang bernama Abdullah digelari Hammaran di zaman Nabi Saw, dia penah memancing tawa Rasulullah, padahal Rasulullah Saw pernah mencambuknya gegara minuman khamar. Pada suatu hari dia dihadapkan lagi untuk dicambuk, lantas seseorang berkata: ya Allah laknat dia, sungguh dia sering dicambuk karena khamar, lalu Rasulullah Saw bersabda: “Jangan kalian laknat dia, demi Allah saya tahu dia mencintai Allah Swt dan rasul-Nya.”[51] 4. Dilarang Memaki dan Mencela Terpidana. Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata: saya mendengar Rasulullah Saw bersabda: “Jika seorang budak wanita dari kalian berzina dan telah jelas zinanya dan telah dicambuk maka jangan caci dia. Jika dia kembali berzina lalu dicambuk maka jangan caci dia, dan jika dia berzina yang ketiga kalinya dan jelas zinanya maka juallah dia walau seharga sehelai rambut.”[52] 5. Mendo’akan pasca kematian terpidana. Disebutkan dalam hadits Ma’iz bahwa Rasulullah Saw mendo’akannya,[53] dan ketika merajam seorang wanita beliau perintahkan untuk mendo’akannya, lalu Umar berkata: Wahai Rasulullah Saw, engkau doakan dia padahal sudah berzina? Beliau jawab: “Demi dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh dia telah bertaubat, andai dibagi ke tujuh puluh penduduk Madinah maka pasti cukup untuk mereka semua, adakah yang lebih baik dari orang yang menyodorkan dirinya untuk dijatuhi sanksi?”[54] Setelah tahapan ini difahami, tampak jelas kesalahan premis minor bahwa pidana syariat mengandung kekerasan, bahkan tampak jelas bahwa sifat rahmat yang dikandungnya, baik di awal dan di ujung pidana. Orang yang mengatakan pidana syariat penuh kekerasan dan jahat lalu mengabaikan semua rahmat yang melingkupi perbuatan maksiat dan melindungi manusia dari dampak buruknya sungguh akalnya rusak dan buruk niat, sekedar ingin menyerang Islam. Namun Allah Swt akan memenangkan agama-Nya. Dengan demikian syubhat tersebut batal dan gugur dengan sendirinya. Penutup Di akhir buku ini yang saya harapkan diberkahi Allah Swt, terutama untuk penulis dan pembaca, saya ingin berpesan pada diriku dan saudaraku bahwa jika kita ingin berperan aktif memperjuangkan agama ini, membela syariatnya maka berikut beberapa pesan yang layak diingat: Pertama: Jadilah Muslim yang Sadar. Kesadaran dan pengetahuan merupakan senjata antik yang ampuh sejak masa klasik maupun sekarang, saya menggunakan istilah al-wa’yu (kesadaran) dan tidak menggunakan kata al-ma’rifah (pengetahuan) atau al-ilmu (ilmu) sebab cakupan makna kata al-wa’yu jauh lebih luas dan lebih menggugah. Kesadaran bukan saja sebatas mengetahui kebenaran, namun juga mengetahui kebathilan, mengetahui cara menghadapinya, tahu sejarah dan cara menggunakannya, tahu tentang hidup dan bagaimana menjalaninya. Jadi, al-wa’yu lebih dari sekedar luapan infomasi. Tanda al-wa’yu adalah mampu berfikir kritis yang mustahil diabaikan, dianggap remeh. Dan saya berharap buku ini dapat membantu anda. Kedua: Banggalah dengan agama Islam. Anda wajib bangga sebagai hamba Allah Swt dan pengikut Rasulullah Muhammad Saw. Jangan malu sebagai seorang muslim dan jangan minder karena mengimani Allah Swt sebagai Tuhan, Islam sebagai agama dan Muhammad sebagai nabi. Diantara bentuk rilnya adalah seorang muslim tidak selalu dalam posisi membela diri, menjadi objek serangan, menyanggah syubuhat namun dia wajib menyerang kebathilan dan melawannya. Seberapa kuat pun seseorang, jika dia biarkan dirinya jadi objek serangan dan hanya melakukan pembelaan terus menerus, maka suatu saat dia melemah dan akan jadi korban serangan brutal orang lain. Saya tidak katakan; membela agama adalah sikap yang salah, namun merasa cukup dengan sekedar melakukan pembelaan adalah yang salah. Ketiga: Jika engkau semangat bertanya maka semangatlah belajar. Jika seseorang hanya selalu bertanya sedang dia malas belajar maka pertanyaan-pertanyaannya hanya akan mengundang petaka, karena akan membuka pintu syubhat yang membinasakan. Suatu hari seorang pemuda berkata kepadaku: buktikan padaku jika Allah Swt itu benar ada. Kala saya mulai menjawabnya dengan detail, menggunakan papan putih tempatku menulis, dan setelah berjalan sekitar seperempat jam dia letakkan tangannya di kepalanya lalu berkata: “saya capek dan bosan mendengar jawabannya.” Lalu saya berkata kepadanya: kenapa engkau bertanya seperti ini, lalu tidak mau mendengar jawabannya. Kita tidak melarang seseorang bertanya, bahkan silahkan tanyakan apapun namun juga harus disertai semangat belajar yang tinggi. Keempat: Kekuatan Logika lebih baik dari logika kekuatan. Seorang msulim mesti mampu menguasai etika berdebat dan lincah berdalil dan berargumen dalam diskusi. Jauhi sikap menyerang dan meninggikan suara. Sebab orang yang memiliki dalil dan argumen kuat tidak butuh lebih dari sekedar menampilkannya dengan jelas, tenang dan mematuhi etika berdebat. Saya telah menuliskan etika berdebat dalam beberapa bait yang saya beri judul: Tuhfatu al-Akhyar fi Adabi al-Hiwar. Sebagai penutup buku ini, saya berdo’a kepada Allah Swt agar kita dikaruniai ikhlas, ilmu yang bermanfaat dan amal shaleh. Sungguh Allah Swt Maha mendengar dan menerima segala permohonan. Tuhfatu al-Akhyar fi Adabi al-Hiwar Dr. Mutlaq al-Jasir Saya memuji dzat yang menciptakan manusia Subhanahu yang mengajarkan manusia al-Qur’an Lalu shalawat dan salam selamanya Teruntuk nabi al-hasyimi Ahmad Teladan kita dalam berkata dan mengajar Beri nasehat, dakwah dan berikan penjelasan Ketahuilah bahwa manusia terhadap debat Sangat perlu ketimbang kesalahan berlanjut Sebab debat dekatkan pikiran Dengan sebagiannya dan tebarkan cahaya Ahli fiqih dan kalam membutuhkannya Juag para da’I dan penuntun Tidak harmonis di alam hubungan Keluarga atau pertemanan Jika tidak disirami diskusi Cinta satukan hatikita yang berjauhan Jadilah beretika, lihai berdiskusi Agar mampu mengukir di hati Sadari saling pandang mata kala bercakap Lebih baik ketimbang tulisan surat Ini aturan dalam debat Seperti mutiar yang tersusun mengkilau. Dengar Partner Diskusi Sebelum menolak dan menyanggah Dengarkan dia dan jangan berpaling jauh Jangan sibuk dengan lainnya Bahkan berikan perhatainmu padanya Tetap tenang dan santai Kelembutan pasti menghiasi sesuatu Jangan potong bicaranya yang panjang Hingga bicara selesai sempurna Tetap sabar, cerdas dan bijak Arif sikapi kesalahannya. Bicaralah Bicaralah dengan tulus dan jujur Tujuan kita hanya tahu kebenaran Jangan teralihkan oleh fikiran bersama Jauhkan dari titk perdebatan Pilih kata terbaik dan ucapan Jauhi mencela dan menyerang Jangan ucapkan kata menyakitkan Namun indahkan kata dan sikap Jika dirumahmu ada kaca Jangan caci hujjah orang lain Jangan congkak pengecut Jika darinya jelas kebenaran Akui dan minta maaf atas salah Karena engkau tidak dijaga dari salah Jika unggul dalam debat Maka kenakan baju tawadhu niscaya engkau disukai Jika debat tampak mandul Ucapkan salam dan berlalu dengan baik Lengkaplah bait-bait Tuhfatu al-Akhyar Saya susun panduan adab berdebat Memilih kalimat bterbaik Hindari kaedah yang umum Sebaik yang ditulis sebagai penutup Kepada nabi shalawat dan salam. [1] Al-Tamhid, Ibnu Abdil Barr, 5/306 [2] Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 12/264 [3] Muhammad Taufiq Shidqi (1881-1920 M) seroang dokter berkebangsaan Mesir, lahir tahun 1298 H – 1881 M. “dia giat meneliti persoalan-persoalan agama dan menerapkannya di ilmu-ilmu modern, dia publish banyak makalah di banyak majallah dan koran. Dia meninggal tahun 1338 H – 1920 M. Lihat al-A’lam, al-Zerekli, 6/65 [4] Majallah al-Manar, tahun ke IX, jilid VII, edisi tahun 1332 H – 1906 M, h. 532 [5] Tafsir Ibnu Katsir, 5/154 [6] Lihat: al-Istidlalatu al-Khatha’i bi al-Qur’an wa al-Sunnah ala Qadhaya al-Hurriyah, Dr. Ibrahim al-Haqil, h. 329-334 [7] https://arabic.rt.com/news/.RT [8] Muttafqun Alaihi, al-Bukhari (3894) dan Muslim (1422). [9] Ikmalu al-Muallam bi-fawaid Musallam, al-Qadhi Iyyadh, 4/573 [10] Al-Thabaqat al-Kubra, Ibnu Sa’ad, 10/59 [11] Al-Isti’ab fi Ma’rifati al-Ashab, Ibnu Abdil Barr, 4/1881 [12] Diriwayatkan oleh imam Ahmad dalam kitab al-Musnad, 40/144 dan Ibnu Majah (1979) serta dishahihkan oleh muhaqqiq kitab al-Musnad. [13] Tulang yang ada dagingnya [14] Diriwayatkan oleh Muslim (300). [15] Teman mengembala. [16] Diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur dalam kitab sunannya, 2/96 dan hadit semisalnya diriwayatkan oleh Abdul Razzaq dalam kitab Mushannafnya (13654), juga oleh al-Baihaqi dalam kitab al-Sunanu al-Kubra, 8/263 dan dishahihkan oleh al-Albani dalam kitab Irwa’ al-Ghalil, 7/341 [17] Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam kitab al-Mushannaf (18978) imam al-Syafi’i berkata dalam kitab al-Umm, 8/641 bahwa: hadits ini valid dari Umar dan vonisnya ini terjadi di Madinah di tengah kaum Mushajirin dan Anshar. [18] Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam kitab al-Mushannaf, 14/479. Kata al-sanah artinya masa paceklik. [19] I’lamu al-Muwaqi’in, Ibnu al-Qayyim, 3/11 [20] Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam kitab al-Mushannaf (18915) dan Abu Dawud dalam kitab al-Marasil (245). Hadits ini mursal. [21] Mirqatu al-Mafatih Syarhu Misykatu al-Mashabih, al-Qari, 6/235 [22] Dia ringan mengakuinya. Seolah dia melakukannya tanpa merasa berdosa. [23] Diriwayatkan oleh al-Syafi’i seperti disebutkan dalam kitab Musnad bitartib al-Sanadi, 2/77 dan Abdurrazzaq dalam kitab al-Mushannaf (13644). [24] Al-Sunanu al-Kubra, al-Baihaqi, 8/415 [25] Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam kitab al-Mushannaf (13643) imam Ibnu Katsir berkata dalam Musnad al-Faruq, 2/506: sanadnya shahih. [26] Diriwayatkan oleh al-Hakim dalam kitab al-Mustadrak ala al-Shahihain, 4/425, al-Baihaqi, 8/330 dan dishahihkan oleh al-Albani dalam kitab Shahih al-Jami (149). [27] Hadits Masyhur dalam kitab shahihain dan lainnya, al-Bukahri (4988) dan Muslim (1328). [28] Diriwayatkan oleh imam Maik dalam kitab al-Muwatta’ (2375) dan al-Baihaqi 8/228 dari hadits Sa’id bin al-Musayyib. [29] Diriwayatkan oleh imam Malik dalam kitab al-Muwatta’ (2376) al-Nasa’i dalam kitab al-Sunan al-Kubra (7437) dari hadits Sa’id bin al-Musayyib. Ibnu Abdil Bar dalam kitab al-Tamhid, 23/125 berkata: hadits ini tidak diperdebatkan sanadnya dalam kitab al-Muwatta’ bahwa statusnya mursal sebagaimana diriwayatkan namun didasarkan pada banyak jalur. [30] Tafsir al-Muwatta’, al-Qanaza’i, 2/708 [31] Fathu al-Bari, Ibnu Hajar, 12/124 [32] Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam kitab al-Mushannaf, 14/363 dan sanadnya dishahihkan oleh Ibnu Hajar dalam kitab al-Ishabah, 4/126 [33] Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam kitab al-Mushannaf, (28084) dan sanadnya dishahihkan oleh Ibnu Hajar dalam kitab Fathu al-Bari, 12/90 [34] Diriwayatkan oleh Abu Dawud (4442) [35] Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam kitab al-Sunan al-Kubra, 8/480 [36] Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam kitab al-Mushannaf (18922) Ibnu al-Ja’d dalam kitab Musnadnya (1102) al-Kharaithi dalam kitab Makarim al-Akhlak (430). [37] Mushannaf Abdurrazzaq, 10/224, dan al-Sunan al-Kubra, al-Baihaqi, 8/480 [38] Mushannaf Abdurrazzaq, 10/224 [39] Artinya cara membuktikan sebuah tindak pdana pada terduga. [40] Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, 14/412 [41] Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, 14/412 [42] Mushannaf Abdurrazaq, 7/363 [43] Diriwayatkan oleh al-Tirmidzi (1424), al-Daraquthni (3097) al-Hakim dalam kitab al-Mustadrak (8163) namun ditengarai lemah. Hanya saja, banyak hadits pendukungnya. Karenanya imam al-Syaukani dalam kitab Nailu al-Authar, 7/125 berkata; “Bahasan ini sekalipun dianggap lemah namun tetap dianggap kuat sebagai dasar untuk menangguhkan atau membatalkan pidana karena sedikit keraguan hakim.” [44] Tulang paha unta [45] Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab Sunnahnya (4419), Ahmad dalam kitab al-Musnad, 36/219, pentahqiq kitab al-Musnad berkata; shahih lighairihi. [46] Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, 14/548 [47] Zaad al-Ma’ad fi Hadyi Khairi al-Ibad, Ibnu al-Qayyim, 5/30 [48] Muttafaqun Alaihi, al-Bukhari (6784) dan Muslim (1709). [49] Diriwayatkan oleh Muslim (1695). [50] Diriwayatkan oleh al-Bukhari (6777). [51] Diriwayatkan al-Bukhari (6780) Artinya: saya hanya tahu dia mencintai Allah Swt dan rasul-Nya. [52] Muttafaqun Alaihi, al-Bukhari (2152) dan Muslim (1703). [53] Diriwayatkan oleh al-Bukhari (6820) [54] Diriwayatkan oleh Abu Dawud (4440), Ahmad (19903) Pentahqiq kitab al-Musnad berkata: sanadnya shahih memenuhi syarat Muslim, perawinya tsiqah, perawi kitab al-Bukhari dan Muslim selain Abu al-Muhallab – al-Jurmi – karena beliau perawi Muslim. Terjemahan Kitab Akidahislamsyubhattauhid